JurnalLugas.Com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ yang mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemerintah daerah, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman penting agar penanganan bencana dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan tetap akuntabel.
Dalam SE tersebut, Mendagri menegaskan bahwa bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lain harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Fokus utama diarahkan pada layanan kesehatan, pendidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar di wilayah terdampak.
Surat edaran itu juga merinci jenis kebutuhan yang dapat dibiayai, mencakup tiga komponen utama tersebut. Untuk sarana dan prasarana dasar, misalnya, disebutkan kebutuhan penampungan dan hunian sementara seperti tenda, terpal, matras, hingga perlengkapan pendukung lainnya. Mendagri menekankan agar pemerintah daerah benar-benar menyesuaikan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
SE ini ditujukan kepada para kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta ditandatangani langsung oleh Mendagri pada Kamis, 11 Desember 2025. Penerbitan surat ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan bantuan keuangan lintas pemerintah secara efektif selama masa penanganan bencana.
Selain mengatur penggunaan bantuan, SE tersebut juga memberikan rambu-rambu terkait pergeseran anggaran dalam APBD. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat respons pemerintah daerah terhadap situasi darurat tanpa harus terhambat prosedur birokrasi yang panjang.
Bagi daerah yang masih menetapkan status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat langsung dianggarkan melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Mekanisme pembebanan langsung diperbolehkan dengan tetap mengikuti tahapan administrasi yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, apabila masa tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya wajib dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing SKPD pada program, kegiatan, dan subkegiatan, termasuk penyesuaian kode rekening belanja yang relevan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dukungan anggaran untuk penanganan bencana dapat segera dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Baca berita dan analisis kebijakan lainnya hanya di JurnalLugas.Com
https://jurnalluguas.com






