JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang panggung politik global setelah mengumumkan rencana untuk menetapkan kelompok Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) sebagai organisasi teroris. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu, 23 November 2025, dan memicu perdebatan diplomatik internasional.
Trump menegaskan langkah tersebut bukan sekadar wacana.
“Keputusan ini akan dijalankan dengan cara paling kuat dan tegas. Dokumen final sedang kami selesaikan,” ujar Trump, menandaskan bahwa proses sudah memasuki tahap akhir.
Perjuangan Lama Partai Republik
Rencana ini telah menjadi agenda Trump sejak periode pertamanya di Gedung Putih, namun tidak mencapai finalisasi dan dihentikan pada masa pemerintahan Joe Biden. Partai Republik terus mendorong langkah tersebut melalui jalur legislatif.
Pada Juli lalu, sejumlah anggota Senat dan DPR AS mengajukan rancangan undang-undang untuk mempercepat penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris asing. Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Agustus menyampaikan bahwa penetapan terhadap “bagian tertentu dari Ikhwanul Muslimin” sedang berada dalam proses administratif.
Meski begitu, penetapan penuh terkendala oleh struktur Ikhwanul Muslimin yang terdesentralisasi dan keberadaannya di banyak negara berbeda.
Status Internasional Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul Muslimin, yang lahir di Mesir pada 1928, merupakan salah satu gerakan politik Islam paling berpengaruh di dunia. Organisasi ini berkali-kali menegaskan diri sebagai gerakan non-kekerasan dan berkomitmen pada proses demokrasi.
Namun, beberapa negara Timur Tengah memandangnya sebagai ancaman keamanan nasional. Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, dan Rusia telah lebih dulu menggolongkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Sementara itu, Yordania pada April 2025 mengambil langkah ekstrem dengan melarang organisasi tersebut setelah menahan individu yang dituduh merencanakan serangan menggunakan roket dan drone.
Texas Tambah Panas, CAIR Ikut Jadi Sasaran
Situasi semakin kompleks setelah Gubernur Texas Greg Abbott baru-baru ini menetapkan Ikhwanul Muslimin serta organisasi hak sipil Muslim AS, Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebagai “organisasi teroris asing dan kriminal transnasional.”
Keputusan ini langsung memantik gelombang protes dari komunitas Muslim Amerika. CAIR menggugat Abbott dan Jaksa Agung Texas Ken Paxton ke pengadilan federal, menilai kebijakan tersebut sebagai serangan politik bernuansa diskriminatif.
Dalam gugatannya, CAIR menegaskan:
“Upaya menghukum organisasi advokasi Muslim terbesar di AS hanya karena perbedaan pandangan dengan Gubernur tidak sejalan dengan Konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum negara bagian,” tulis pernyataan resmi mereka.
Selain itu, Abbott juga memerintahkan investigasi terhadap dugaan keberadaan “pengadilan syariah” yang disebut beroperasi secara ilegal di Texas Utara.
CAIR, Tidak Akan Mundur
Ketegangan terus meningkat setelah Direktur Litigasi CAIR, Lena Masri, menyatakan pihaknya siap melawan balik setiap upaya politisasi.
Ia menegaskan bahwa CAIR sudah tiga kali memenangkan gugatan pengadilan melawan Greg Abbott terkait pelanggaran kebebasan berpendapat.
CAIR-Texas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tunduk pada kampanye pencemaran nama baik yang mereka nilai didorong oleh kelompok politik tertentu.
Jika penetapan Trump benar-benar diberlakukan, dampaknya diprediksi melebar ke banyak negara. Kebijakan ini berpotensi mengguncang hubungan AS dengan sekutu muslimnya, mempengaruhi stabilitas regional di Timur Tengah, hingga berimbas pada diaspora Muslim di Amerika Serikat.
Pengamat geopolitik menyebut keputusan ini akan menentukan arah baru kebijakan luar negeri Washington di bawah Trump apakah cenderung memperkuat kerja sama dengan negara-negara Teluk atau memicu ketegangan baru dengan kawasan yang menolak penetapan tersebut.
Perkembangan selanjutnya kini menjadi perhatian dunia internasional, menantikan apakah dokumen final benar-benar akan dirilis dalam waktu dekat.
Baca berita investigatif, nasional, internasional, ekonomi, dan hukum lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com






