JurnalLugas.Com — Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai mediasi merupakan langkah paling bijak dalam menyelesaikan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menegaskan, penyelesaian melalui jalur dialog jauh lebih efektif dibanding membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Menurut Gayus, perkembangan hukum saat ini menempatkan mediasi sebagai instrumen penting, baik dalam ranah pidana tertentu melalui mediasi penal maupun dalam perkara tata usaha negara melalui dismissal process.
“Pengadilan hanya menjadi upaya terakhir ketika seluruh mekanisme penyelesaian lain, termasuk mediasi, tidak menghasilkan kesepakatan. Semangatnya adalah mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 November 2025.
Risiko Polarisasi Jika Mediasi Gagal
Gayus menilai, jika mediasi tidak ditempuh, persoalan ini berisiko menimbulkan polarisasi luas di masyarakat. Menurutnya, setiap kubu akan merasa berada di sisi yang benar sehingga memicu ketegangan yang merugikan negara.
Ia menegaskan tidak memihak siapa pun dalam polemik tersebut. Tujuannya semata-mata menjaga kestabilan dan memastikan proses hukum berjalan proporsional.
“Polemik berkepanjangan hanya akan membahayakan bangsa. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi atau memperkeruh suasana,” katanya menekankan.
Implikasi Hukum bagi Semua Pihak
Terkait pihak-pihak yang saat ini telah berstatus tersangka, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Gayus menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila muncul bukti kuat bahwa ijazah Presiden Jokowi benar-benar tidak valid, maka prosedur hukum juga tetap berlaku. Namun hingga kini, kata Gayus, UGM telah menegaskan bahwa Jokowi benar berkuliah, lulus sebagai Sarjana Kehutanan, dan menerima ijazah resmi dari kampus tersebut.
Dalam proses pencalonan sebagai wali kota, gubernur, maupun presiden, lanjutnya, dokumen ijazah merupakan persyaratan wajib dan tidak bisa digantikan oleh sekadar surat keterangan lulus.
Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan
Gayus menjelaskan bahwa vonis hakim tidak hanya berdasar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan serta keadilan. Ia mendorong agar kasus ini dipahami secara lebih jernih.
Ia menyinggung kemungkinan terjadinya misbruik van omstandigheiden atau penyalahgunaan keadaan, misalnya ketika KPU mensyaratkan ijazah sementara pihak universitas hanya dapat mengeluarkan surat keterangan lulus karena merasa sebelumnya sudah menerbitkan ijazah.
Situasi seperti itu, menurutnya, dapat memicu tindakan yang kemudian dipersoalkan, dan konsep misbruik van omstandigheiden sebagaimana diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata lebih relevan dibanding menggunakan Pasal 44–48 KUHP.
Beban Pembuktian Berdasarkan KUHPerdata
Gayus menambahkan, Pasal 1865 KUHPerdata menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan pernyataan harus mampu membuktikan ucapannya sendiri. Dengan demikian, pembuktian tidak mesti dibebankan kepada lembaga negara seperti Kejaksaan Agung.
“Selain itu, pihak yang membuat tuduhan juga harus menunjukkan adanya kerugian nyata dan langsung dari pernyataannya tersebut,” ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Gayus kembali menegaskan bahwa mediasi adalah pendekatan paling tepat untuk meredam konflik, mengakhiri spekulasi publik, dan menemukan titik temu tanpa memperbesar ketegangan di masyarakat.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






