JurnalLugas.Com – Dinamika hukum yang mengiringi kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI memasuki babak baru.
Gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap proses penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Juni 2026.
Meski agenda persidangan telah tercatat dalam sistem peradilan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya mengaku hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Namun demikian, institusi kepolisian memastikan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa pihaknya siap menghadiri persidangan setelah menerima dokumen resmi dari pengadilan.
Menurutnya, kehadiran kuasa hukum dan perwakilan institusi akan disiapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Begitu surat resmi diterima dan kuasa hukum ditunjuk, kami akan mengikuti proses persidangan sebagaimana mestinya,” ujar Abrianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Gugatan Fokus pada Penangkapan dan Penggeledahan
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo menjadi salah satu langkah hukum untuk menguji prosedur yang dilakukan aparat penegak hukum saat melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa objek utama permohonan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan aspek prosedural yang dilakukan saat proses penegakan hukum berlangsung.
Menurutnya, tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di kediaman kliennya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan guna memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sidang Perdana Digelar Pekan Depan
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan tersebut telah terdaftar sejak 22 Juni 2026 dengan nomor register 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Pihak humas pengadilan membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah resmi tercatat dan masuk dalam agenda persidangan pekan depan.
Menguji Legalitas Tindakan Aparat
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, praperadilan merupakan instrumen yang memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penghentian penyidikan.
Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menilai apakah langkah yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara yang diajukan Roy Suryo diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kasus yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik.
Putusan hakim nantinya berpotensi menjadi salah satu rujukan penting terkait penerapan prosedur hukum dalam penanganan perkara serupa.
Sidang perdana pada 29 Juni mendatang akan menjadi momentum awal bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan.
Baca berita hukum dan nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






