KPK Ungkap Peran Yaqut hingga Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur Korupsi Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil
Foto : Yaqut Cholil

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Lembaga antirasuah itu menjelaskan dugaan peran tiga tokoh yang telah dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota tambahan.

Tiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau dikenal dengan nama Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, bertepatan dengan lawatan Presiden RI.

“Indonesia mendapat tambahan kuota 20 ribu pada akhir 2023. Secara aturan, kuota ini mestinya diprioritaskan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Kuota Tambahan Diduga Dibelah 50:50

Menurut Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas menetapkan komposisi pembagian kuota haji: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan dugaan pembagian berbeda yang melibatkan ketiga pihak tersebut.

“Kami melihat adanya pembagian kuota tambahan yang dipecah sama rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

KPK juga menduga adanya aliran dana setelah pembagian dilakukan. Dana tersebut berasal dari biaya yang dibayarkan jemaah dan semestinya sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyidik kemudian melakukan penghitungan awal kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa perkiraan kerugian negara melebihi Rp1 triliun, sehingga pencegahan ke luar negeri diterapkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Ratusan Biro Haji dan 13 Asosiasi Diduga Terlibat

Kasus ini terus berkembang dan menunjukkan dugaan keterlibatan yang lebih luas. Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan temuan baru bahwa 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terhubung dengan skema pembagian kuota yang menyimpang.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak dilakukan secara individu, melainkan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Pansus DPR RI Sajikan Temuan Paralel

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah lebih dulu menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Pansus menemukan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota haji khusus yang dilakukan Kementerian Agama tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Berdasarkan regulasi tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara mayoritas jatah diberikan kepada jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun.

Penyidikan Terus Menguat

KPK memastikan seluruh rangkaian dugaan penyimpangan akan ditelusuri lebih jauh, termasuk aliran uang, keterlibatan biro perjalanan, hingga kemungkinan adanya keputusan internal yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Kami akan memeriksa semua pihak yang diduga menerima atau menyalurkan keuntungan dari pembagian kuota tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu dalam pernyataan yang telah dirangkum ulang.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan terbesar KPK tahun 2025, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampak langsung terhadap jutaan calon jemaah haji di seluruh Indonesia.

Untuk berita selengkapnya kunjungi:
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT, Uang Tunai Disita

Pos terkait