JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam melakukan kajian pencegahan korupsi di sektor partai politik, termasuk menyoroti aspek tata kelola internal yang dinilai krusial dalam pembentukan integritas pejabat publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, di Jakarta, Jumat (24/4/2026), merespons dinamika publik dan beragam tanggapan politikus terhadap rekomendasi lembaga antirasuah itu.
Menurut Aminudin, kajian yang dilakukan KPK sepenuhnya berada dalam koridor tugas dan fungsi lembaga, yakni mencegah potensi korupsi sejak dari hulu.
“KPK tetap berwenang melakukan kajian sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, termasuk di lingkungan partai politik,” ujarnya.
Ia menekankan, rekomendasi yang dihasilkan bukan intervensi politik, melainkan langkah sistematis untuk memperbaiki tata kelola partai agar lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Aminudin, pembatasan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat.
“Dengan adanya batasan waktu, proses kaderisasi akan lebih terbuka dan akuntabel,” katanya.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian integral dari strategi pencegahan korupsi nasional.
Ia menilai, tata kelola partai politik memiliki posisi strategis karena menjadi pintu awal lahirnya pejabat publik, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk menutup celah yang berpotensi melahirkan praktik korupsi,” ujar Budi.
Biaya Politik Jadi Sorotan
Dalam kajian Direktorat Monitoring, KPK menemukan adanya persoalan serius dalam sistem kaderisasi partai. Salah satunya adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang untuk masuk dan berkembang dalam struktur partai.
Fenomena tersebut dinilai berpotensi mendorong praktik korupsi, terutama ketika kader yang telah mengeluarkan biaya besar berupaya “mengembalikan modal” saat menjabat.
Untuk mengatasi hal itu, KPK mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi dengan skema berjenjang, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Selain itu, KPK juga mendorong agar pencalonan legislatif maupun eksekutif berbasis pada jenjang kaderisasi yang jelas. Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD provinsi dari kader madya.
Tak hanya itu, untuk posisi strategis seperti calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat berasal dari kader partai yang telah melalui proses pembinaan dalam kurun waktu tertentu.
Dorong Reformasi Internal Parpol
Rekomendasi KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal partai politik dinilai mendesak untuk memperkuat sistem demokrasi sekaligus menekan potensi korupsi.
Dengan sistem kaderisasi yang transparan, biaya politik yang lebih rasional, serta pembatasan kekuasaan, KPK berharap partai politik dapat menjadi institusi yang lebih sehat dan berintegritas.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif agar praktik korupsi tidak lagi berakar sejak tahap awal pembentukan kekuasaan politik.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






