JurnalLugas.Com — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sepenuhnya berada di tangan DPRD Aceh Selatan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah dipilih rakyat, dan pengawasan politik berada di bawah kewenangan legislatif daerah.
“Saya kira proses politik pasti berjalan. Bayangkan Partai Gerindra sebagai partai asal beliau saja sudah mencopot. Saya yakin partai-partai lain memiliki sense of politics dan sense of humanity,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senin (8/12/2025).
Komisi II DPR Kawal dari Jalur Kemendagri
Menurutnya, Komisi II DPR akan mengawasi proses ini melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika nantinya Kemendagri memberikan sanksi administratif, proses politik di tingkat daerah akan berjalan paralel.
Terkait perilaku Mirwan yang menuai kritik publik, Rifqi menegaskan pihaknya menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri.
“Pantas atau tidak pantas, kita tunggu hasil dari Irjen. Jadi biar semuanya berbasis bukti dan objektivitas,” tegasnya.
Rifqi menjelaskan, Kemendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi mulai dari pembinaan hingga pencopotan sementara dengan kewajiban mengikuti edukasi. Namun ia juga tidak menampik kemungkinan sanksi lebih berat.
“Dicopot secara definitif juga bisa, karena undang-undang mengatur itu,” tambahnya.
Prabowo Tegur Keras Bupati Aceh Selatan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung langsung tindakan Mirwan MS yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor. Meski disampaikan sambil berkelakar, pesan Prabowo bernada jelas: kepala daerah tidak boleh meninggalkan warga saat terjadi bencana.
“Kalau yang mau lari, lari saja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?” ujar Prabowo kepada Mendagri Tito Karnavian saat rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).
Instruksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak akan memberi toleransi terhadap kepala daerah yang mengabaikan tanggung jawab saat situasi darurat kemanusiaan berlangsung.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






