JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ditemukan adanya pelanggaran dan tunggakan kewajiban pajak. Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, A. Supriatna, saat mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kendari, Senin (8/12/2025).
Menurut A. Supriatna, sedikitnya terdapat lebih dari lima perusahaan tambang yang masuk daftar penindakan dan akan dikenakan sanksi administrasi serta denda.
“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan yang sudah disiapkan sanksi administrasi dan denda,” ujar A. Supriatna.
Satgas PKH Turun Lapangan
Penindakan ini dilakukan setelah tim Kejagung bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari kepolisian, TNI, hingga unsur kehutanan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Tim Satgas ini meninjau sejumlah lokasi operasi perusahaan tambang di wilayah Sultra.
A. Supriatna menjelaskan bahwa beberapa perusahaan telah tercatat melakukan pelanggaran dan proses penindakannya sedang berjalan.
“Hasil kunjungan itu sudah merekam beberapa perusahaan yang kini diproses,” ungkapnya.
Kunjungan Jaksa Agung untuk Evaluasi Kinerja
Kunjungan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, ke Sulawesi Tenggara tak hanya fokus pada persoalan tambang. Ia juga meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana di beberapa kantor kejaksaan, mulai dari Kejati Sultra, Kejari Konawe, hingga Kejari Kendari.
Selain memantau perkembangan penanganan perkara korupsi di wilayah sultra, kunjungan tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja aparat kejaksaan serta kebutuhan peningkatan personel dan fasilitas.
“Kunjungan ini untuk melihat capaian kinerja, yang nantinya menjadi bahan evaluasi pimpinan,” jelas A. Supriatna.
Dalam agenda tersebut, Burhanuddin lebih dulu mengunjungi Kejaksaan Negeri Konawe sebelum melanjutkan peninjauan ke Kejari Kendari pada sore hari.
Baca berita lengkap lainnya bisa dibaca di: https://JurnalLugas.Com






