JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana menambah penempatan dana Rp100 triliun ke perbankan untuk meningkatkan likuiditas dan memperkuat aliran dana di sistem keuangan nasional.
Purbaya menyebut, dana baru ini akan bersifat jangka pendek dan fleksibel, berbeda dengan penempatan sebelumnya sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). “Dana ini bisa keluar-masuk, tidak terikat jangka panjang,” ujar Purbaya, Jumat (6/3/2026).
Skema Fleksibel untuk Mendukung Belanja Negara
Suntikan sebelumnya menggunakan skema deposit oncall enam bulan, sementara dana Rp100 triliun nanti dirancang agar pemerintah bisa segera menariknya jika diperlukan untuk membiayai belanja.
“Daripada dana menganggur di Bank Indonesia, lebih baik dialirkan ke perbankan agar ikut menambah likuiditas,” kata Purbaya. Langkah ini sekaligus memastikan dana tetap bisa digunakan saat pemerintah membutuhkan.
Evaluasi dan Waktu Pelaksanaan
Purbaya menyampaikan, hingga kini waktu pelaksanaan penempatan dana belum ditetapkan. Pemerintah masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, untuk meninjau kelayakan dan mekanismenya.
Riwayat Penempatan Dana Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah menempatkan Rp200 triliun di perbankan dan memperpanjang masa jatuh tempo hingga September 2026. “Bank tidak perlu khawatir, pemerintah akan terus mendukung likuiditas pasar,” jelas Purbaya.
Selain itu, dana Rp276 triliun dari SAL pernah ditempatkan di lima bank Himbara dan satu BPD. Rinciannya: Bank Mandiri, BRI, BNI masing-masing Rp80 triliun; BTN Rp25 triliun; BSI Rp10 triliun; dan Bank DKI Rp1 triliun. Dari jumlah ini, Rp75 triliun ditarik kembali untuk mendukung belanja pemerintah pusat dan daerah.
Langkah ini memperlihatkan strategi pemerintah dalam memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga, sekaligus menyiapkan dana siap pakai untuk kebutuhan ekonomi dan belanja negara.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.
(TR)






