Erwin Wakil Wali Kota Bandung Resmi Tersangka Korupsi, Kejari Dugaan Permainan Proyek 2025

Erwin wakil wali kota bandung
Foto : Erwin Wakil Wali Kota Bandung

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menaikkan status penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga (RA), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan W., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

Bacaan Lainnya

“Status penyidikan resmi kami tingkatkan. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni saudara E dan saudara RA,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.

Modus: Permintaan Paket Proyek dan Pengadaan Barang/Jasa

Menurut Irfan, kedua tersangka diduga menggunakan posisinya untuk meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan tertentu. Paket tersebut diduga diarahkan untuk menguntungkan pihak-pihak berafiliasi dengan keduanya.

“Mereka diduga meminta paket barang, jasa, hingga paket pekerjaan yang memberikan keuntungan kepada pihak terafiliasi,” jelas Irfan.

Sejauh ini, penyidik menilai pola permintaan proyek tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penyidikan Terus Berkembang, Potensi Tersangka Baru

Kejari Bandung menegaskan bahwa perkara ini masih terus didalami. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan pendalaman alur distribusi proyek berpotensi membuka adanya aktor lain yang terlibat.

“Penyidikan berkembang. Peluang adanya tersangka baru sangat terbuka,” kata Irfan.

Langkah lanjutan akan dilakukan sesuai perkembangan alat bukti dan keterangan saksi yang terus dikumpulkan.

Belum Ditahan, Tunggu Persetujuan Kemendagri

Meski telah berstatus tersangka, Kejari Bandung belum melakukan penahanan terhadap Erwin maupun RA. Irfan menjelaskan bahwa penyidik harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa penahanan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri, sebagaimana prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejari Bandung Tegaskan Transparansi

Kejari memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat penegak hukum berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kunjungi informasi aktual lainnya di:
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Nadiem “Saya Tidak Pernah Mengejar Kekayaan” Sidang Kasus Chromebook

Pos terkait