Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Langsung Ditahan Kejari

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, kembali bertambah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang anggota Polri berinisial Bripka YML (31) yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan dan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.

Dengan penyerahan tersebut, perkara segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, lima orang tersangka lain telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga pelimpahan berkas kepada penuntut umum.

“Penahanan dilakukan setelah proses tahap II selesai dan tersangka berikut barang bukti resmi diterima oleh jaksa penuntut umum.” sebutnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026, Bripka YML ditahan selama 20 hari. Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.

Pihak kejaksaan memastikan administrasi penuntutan kini tengah dipersiapkan, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum seluruh tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam program Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial, termasuk kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari Labusel menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya ketidaksesuaian data penerima bantuan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan menggunakan bon maupun kwitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan program.

Menurut Oloan, berbagai dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1.903.371.836.

Kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik memperluas pengusutan hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk seorang anggota kepolisian yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Bripka YML dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh rangkaian perkara memperoleh putusan pengadilan. Penanganan kasus ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan korupsi tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.

“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyasar anggaran bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Proses persidangan nantinya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan kerugian negara.

Ikuti perkembangan berita hukum, korupsi, dan informasi nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tian Bahtiar Tersangka Obstruction of Justice Kini Berstatus Tahanan Kota Karena Ini

Pos terkait