JurnalLugas.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan belum dapat menahan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Proses penahanan masih menunggu persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan W, menegaskan bahwa permohonan izin penahanan wajib diajukan kepada Kemendagri sebelum aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tersebut.
“Penahanan belum dilakukan karena harus menunggu persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemda,” ujar Irfan di Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.
Status Tersangka Ditapkan Setelah Dua Alat Bukti Lengkap
Irfan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan kuat, sehingga memenuhi syarat untuk menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Menurut Irfan, penyidik menemukan adanya pola permintaan paket pekerjaan yang diarahkan kepada pihak tertentu.
“Ada permintaan paket pengadaan dari para tersangka kepada sejumlah OPD, dan pelaksanaannya menguntungkan pihak yang terafiliasi,” kata Irfan.
Modus: Intervensi Paket Pengadaan untuk Pihak Tertentu
Modus yang diduga dilakukan kedua tersangka adalah intervensi terhadap paket pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan konstruksi. Paket-paket tersebut diarahkan untuk menguntungkan kelompok yang memiliki hubungan dengan mereka, sehingga menimbulkan kerugian dan distorsi dalam proses pengadaan di Pemkot Bandung.
Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru seiring pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman sejumlah alat bukti.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuh Irfan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Keduanya terancam hukuman pidana berat jika terbukti bersalah dalam persidangan.
Berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.com






