Minuman Berpemanis Kena Cukai, Purbaya Target Rp 7 Triliun, Tapi Tunggu Ini

JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan belum akan menerapkan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), meski aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026. Target penerimaan dari sektor ini sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp 7 triliun per tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan diberlakukan ketika kondisi pertumbuhan ekonomi telah mencapai level ideal.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak ingin terburu-buru. Penerapan cukai MBDK menunggu momentum pertumbuhan yang stabil di kisaran 6%,” ujar Purbaya.

DPR Ingatkan Potensi Penurunan Pendapatan Negara

Sebelumnya, DPR memberi sinyal bahwa penundaan kebijakan ini berpotensi memangkas penerimaan negara. Namun pemerintah menilai kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat perlu menjadi prioritas utama sebelum beban fiskal tambahan diterapkan.

Benchmark dari Negara Tetangga

Dalam rancangan awal, Kementerian Keuangan mengkaji implementasi cukai berdasarkan praktik di beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste.

Negara-negara tersebut secara umum menerapkan tarif cukai minuman berpemanis pada kisaran Rp 1.771 per liter, yang menjadi salah satu acuan pemerintah dalam merumuskan tarif ideal untuk Indonesia.

Rumusan Teknis Masih Dibahas

Kemenkeu menegaskan bahwa pembahasan teknis masih berjalan. Pemerintah ingin merumuskan skema pungutan yang adil, efektif, dan tidak mengganggu industri.

“Rumusan teknisnya masih digodok. Kami ingin formulasi yang tepat agar kebijakan tidak kembali tertunda,” ujar salah satu pejabat Kemenkeu.

Memperhatikan Dampak Kesehatan

Formulasi akhir cukai MBDK juga akan mengacu pada rekomendasi Kementerian Kesehatan. Pemerintah menilai kebijakan fiskal ini berperan penting dalam mengendalikan konsumsi gula berlebih, yang selama ini dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular.

Meskipun demikian, keputusan final tetap mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, ekonomi, dan kesiapan industri.

Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Purbaya MBG Bisa Dongkrak Ekonomi Lebih dari 1%

Pos terkait