JurnalLugas.Com — Bank Tabungan Negara (BTN) resmi memberikan relaksasi pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) kepada ribuan debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kondisi rumah dan ekonomi pascabencana.
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan skema restrukturisasi kredit berupa penjadwalan ulang pembayaran. “Kami memberikan penundaan pembayaran cicilan selama satu hingga dua tahun, menyesuaikan kondisi debitur yang terkena dampak bencana,” ujarnya saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara BTN dan Universitas Udayana di Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (10/12/2025).
Relaksasi untuk 10 Ribu Debitur Terdampak
BTN telah melakukan pendataan awal terhadap debitur di tiga provinsi yang mengalami bencana. Dari hasil sementara, tercatat sekitar 10 ribu debitur terdampak dan sekitar 3.000 unit rumah mengalami kerusakan berat. Namun, angka ini masih bisa berubah karena sebagian wilayah masih sulit dijangkau akibat cuaca ekstrem.
“Pendataan belum final. Akses ke beberapa lokasi masih terhambat karena kondisi jalan dan cuaca,” kata Nixon Napitupulu.
Cuaca Ekstrem Ganggu Target KPR Nasional
Selain memberi dampak serius pada masyarakat, cuaca buruk juga memengaruhi proses penyaluran KPR nasional. BTN sebelumnya ditargetkan berkontribusi 230 ribu unit rumah dari total target pemerintah mencapai 350 ribu unit pada 2025. Program tersebut merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam menyediakan tiga juta rumah layak huni, termasuk renovasi rumah tidak layak dan rumah subsidi.
Namun, Nixon Napitupulu mengungkapkan bahwa target tersebut kemungkinan meleset sekitar 20 ribu unit karena hujan deras yang datang lebih cepat dari prediksi. “Banyak calon debitur yang sudah siap diakad, tetapi prosesnya tertunda. Ini bukan soal menyalahkan hujan, namun kondisi di lapangan memang belum memungkinkan,” jelasnya.
Komitmen BTN Pulihkan Kondisi Masyarakat
Melalui restrukturisasi KPR ini, BTN berharap para debitur memiliki ruang waktu untuk memulihkan kehidupan tanpa terbebani cicilan dalam waktu dekat. Program penjadwalan ulang akan diterapkan secara fleksibel mengikuti tingkat kerusakan rumah dan kemampuan finansial debitur.
“Yang utama adalah pemulihan terlebih dahulu. Pembayaran bisa disesuaikan kembali setelah situasi membaik,” tutup Nixon Napitupulu.
Kunjungi berita lengkap lainnya di: JurnalLugas.Com






