JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 10 Tahun 2020 membawa dampak merugikan bagi sektor batu bara. Regulasi tersebut menjadikan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP), yang pada akhirnya membuka ruang bagi industri untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam jumlah besar.
Menurut Purbaya, beban fiskal negara menjadi semakin berat sejak status BKP diberlakukan. “Ketika batu bara masuk kategori BKP, perusahaan dapat mengajukan restitusi PPN. Angkanya tidak kecil, bisa mencapai sekitar Rp25 triliun setiap tahun,” jelasnya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini membuat pemasukan negara dari sektor batu bara justru tergerus. Pendapatan bersih pemerintah, kata Purbaya, berubah negatif akibat pembengkakan kewajiban restitusi. “Pendapatan negara malah minus. Industri besar dengan keuntungan ekspor tinggi pada akhirnya justru tersubsidi secara tidak langsung,” ujarnya.
Strategi Pemerintah Atasi Kebocoran Fiskal
Melihat potensi kerugian yang terus berulang, pemerintah menyiapkan langkah korektif melalui rencana penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara dan mineral tertentu. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi penyeimbang fiskal tanpa mengganggu posisi Indonesia di pasar global.
Purbaya menilai, penyesuaian kebijakan ini hanya akan membawa kondisi kembali seperti sebelum UU Cipta Kerja diberlakukan. “Daya saing tidak akan terganggu. Industri pada masa sebelum 2020 tetap mampu bersaing, sehingga kebijakan ini hanya mengembalikan struktur lama yang lebih sehat,” tuturnya.
Kebijakan korektif tersebut kini tengah difinalisasi untuk mengurangi risiko fiskal berkelanjutan dan memastikan sektor batu bara tetap memberi kontribusi positif terhadap penerimaan negara.
Kunjungi berita lengkap lainnya di: JurnalLugas.com






