JurnalLugas.Com – Tim kuasa hukum Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memastikan kesiapan mereka untuk menghadiri gelar perkara khusus yang akan digelar Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini berkaitan dengan laporan dugaan ijazah palsu yang kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya akan memenuhi undangan resmi dari kepolisian sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum. Menurutnya, kehadiran tim kuasa hukum penting agar mekanisme gelar perkara berjalan terbuka dan sesuai aturan.
“Kami menghormati undangan penyidik dan akan hadir dalam gelar perkara khusus sebagaimana dijadwalkan,” ujar Rivai singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Rivai berharap forum gelar perkara ini mampu memberikan kejelasan atas persoalan yang selama ini diperdebatkan. Ia menilai, setelah tahapan tersebut, perkara seharusnya dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk diuji di persidangan secara terbuka.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa gelar perkara khusus memiliki batas kewenangan. Menurutnya, pembahasan mengenai pembelaan atau pokok perkara bukan ranah penyidikan. “Uji materi dan pembelaan hanya bisa dilakukan di pengadilan, bukan dalam gelar perkara,” jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan rencana pelaksanaan gelar perkara khusus atas permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
“Gelar perkara khusus akan dilaksanakan hari Senin dan melibatkan unsur internal maupun eksternal,” kata Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dari internal Polri akan hadir unsur pengawasan dan penegakan disiplin, seperti Itwasum Polri, Propam, serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari pihak eksternal, sejumlah lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman RI turut diundang guna memastikan transparansi penanganan perkara.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Mereka menyatakan langkah tersebut diambil agar proses hukum berjalan terang dan dapat dipantau publik.
Dengan digelarnya perkara khusus ini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penanganan kasus yang menyeret nama mantan Presiden RI. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan sesuai prinsip keadilan demi menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.
Simak berita hukum dan nasional terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






