JurnalLugas.Com — Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyoroti fenomena serius dalam penegakan hukum di negaranya, yakni munculnya praktik koruptor yang justru dipersepsikan sebagai pahlawan karena berlindung di balik status whistleblower. Kondisi ini dinilai berbahaya karena memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Pelindungan Pemberi Maklumat Tahun 2010.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar saat menjawab pertanyaan anggota Dewan Negara dalam sidang Parlimen Malaysia di Kuala Lumpur, Selasa (16/12/2025). Isu yang dibahas berkaitan dengan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.
Menurut Anwar, secara prinsip negara menjamin perlindungan penuh bagi whistleblower sejati. Perlindungan itu tidak hanya sebatas bebas dari tuntutan hukum, tetapi juga mencakup keselamatan diri serta anggota keluarga pelapor. Namun, dalam praktiknya terjadi penyimpangan serius.
“Masalahnya, kini muncul kekeliruan. Ada perasuah yang dianggap whistleblower, bahkan dipuja sebagai pahlawan,” ujar Anwar secara tegas.
Celah UU Dimanfaatkan Koruptor
Anwar menjelaskan, fenomena tersebut terjadi karena adanya celah dalam regulasi pelindungan pelapor. Tanpa menyebut nama pihak tertentu, ia menilai sejumlah pelaku korupsi sengaja memanfaatkan ketentuan hukum untuk menghindari jerat pidana.
Ia mencontohkan, seorang koruptor yang mencuri dana negara dalam jumlah besar, lalu berpura-pura bekerja sama dengan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dengan mengembalikan sebagian kecil uang hasil kejahatan.
“Kalau seseorang mencuri satu miliar ringgit, lalu mengembalikan sedikit dan mengaku bekerja sama, itu bukan whistleblower. Itu bandit,” kata Anwar singkat namun keras.
Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai makna whistleblower yang sejati, yakni individu yang melaporkan pelanggaran tanpa terlibat langsung atau tanpa motif untuk menyelamatkan diri dari hukuman.
Analogi Kasus Kejahatan Berat
Untuk memperjelas argumentasinya, Anwar juga mengibaratkan situasi tersebut dengan kasus kejahatan berat lain. Ia menyebut, tidak masuk akal apabila seorang pembunuh bisa bebas dari dakwaan hanya karena bersedia membantu aparat mengungkap pelaku lain.
Logika hukum seperti itu, kata Anwar, justru akan merusak sistem keadilan dan memberi pesan keliru kepada publik bahwa kejahatan bisa dinegosiasikan.
Lebih jauh, Anwar menyinggung adanya budaya di sebagian kalangan politik yang justru mengagungkan individu tertentu, meskipun kemudian terbukti mengakui secara terbuka telah menyuap pemimpin politik.
“Ini budaya yang tidak sehat dan harus dihentikan,” tegasnya.
Pemerintah Siap Tinjau Ulang UU Whistleblower
Menanggapi persoalan tersebut, Anwar memastikan pemerintahannya akan mengambil langkah tegas. Melalui kementerian terkait, Undang-Undang Pelindungan Pemberi Maklumat Tahun 2010 akan ditinjau ulang secara menyeluruh.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan adanya batas tegas antara whistleblower yang benar-benar bertindak demi kepentingan publik dengan pelaku kejahatan yang berusaha berlindung di balik regulasi.
“Jika ditemukan celah, maka revisi undang-undang akan diajukan,” ujar Anwar.
Ia menargetkan proses peninjauan dimulai pada awal tahun 2026. Pemerintah ingin menetapkan kaidah hukum yang jelas agar tidak ada lagi koruptor atau pelaku kejahatan lain yang lolos dari pertanggungjawaban pidana dengan menyalahgunakan status pelapor.
Anwar menambahkan, menteri terkait akan segera menyampaikan perkembangan hasil kajian tersebut kepada publik.
Penegasan Komitmen Reformasi Hukum
Pernyataan Anwar ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah Malaysia dalam agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Ia menilai, perlindungan terhadap whistleblower tetap penting, namun harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menjadi tameng bagi pelaku kejahatan.
Dengan peninjauan ulang undang-undang, pemerintah berharap sistem hukum Malaysia semakin kredibel, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan justru melindungi pelaku korupsi yang bermanuver secara legal-formal.
Langkah ini juga dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat integritas tata kelola pemerintahan di Malaysia.
Baca berita dan analisis mendalam lainnya hanya di https://jurnalluguas.com






