JurnalLugas.Com – Anggota DPR RI Atalia Praratya dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/12). Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat keduanya merupakan figur nasional dengan rekam jejak panjang di dunia pemerintahan dan sosial.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan bahwa kliennya telah memberikan kuasa hukum secara resmi untuk menangani proses gugatan cerai tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
“Terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang perdana, sejauh ini masih terjadwal hadir. Namun demikian, kami tetap menunggu kepastian agenda kedinasan beliau,” ujar Debi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum acara, sidang perdana akan diawali dengan pemanggilan resmi para pihak oleh majelis hakim yang ditunjuk. Pada tahap awal, majelis akan melakukan pemeriksaan identitas para pihak serta kuasa hukum yang mendampingi.
“Setelah pemeriksaan awal, persidangan akan langsung masuk ke tahap mediasi. Ini merupakan prosedur wajib dalam setiap perkara gugatan,” jelas Ikhwan.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang dapat dinyatakan terbuka atau tertutup untuk umum, tergantung pertimbangan dan keputusan majelis hakim. Proses mediasi menjadi tahapan krusial sebelum perkara berlanjut ke pokok sengketa.
Ikhwan juga merinci alur persidangan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Tahapan berikutnya meliputi pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga akhirnya pembacaan putusan hakim.
“Pada prinsipnya, para pihak wajib hadir langsung dalam proses mediasi. Namun dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Atalia Praratya secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan tersebut telah terdaftar dan masuk dalam agenda persidangan pekan ini.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, turut membenarkan adanya perkara tersebut. Ia memastikan seluruh administrasi gugatan telah lengkap dan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara gugatan cerai tersebut benar sudah terdaftar dan akan mulai disidangkan sesuai jadwal,” singkat Dede.
Perkembangan sidang perdana ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, seiring status Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sebagai tokoh publik nasional.
Baca berita dan analisis mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






