JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk menggunakan mekanisme amnesti, grasi, atau abolisi sebagai sarana membebaskan narapidana kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pengampunan hukum.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana (koruptor). Sama sekali tidak,” ujar Supratman pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kerangka Hukum Pengampunan di Indonesia
Supratman menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang untuk mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana melalui Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, hingga abolisi. Selain itu, Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan denda damai dalam kasus tindak pidana ekonomi tertentu.
Namun, Supratman menegaskan bahwa pengampunan ini tidak diberikan secara otomatis dan tidak ditujukan untuk membebaskan koruptor. “Kami memberikan contoh bahwa memang undang-undang di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” tegasnya.
Kebutuhan Regulasi yang Lebih Jelas
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan khusus terkait mekanisme pemberian pengampunan. Kabinet kerja menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” kata Supratman.
Pernyataan Menkum Supratman menjadi penegasan penting bahwa pemberian amnesti tidak akan disalahgunakan untuk membebaskan koruptor. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum dan menjawab kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian pengampunan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan hukum dan kebijakan di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.com.






