JurnalLugas.Com — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan bagi warga negara asing. Melalui proklamasi terbaru Gedung Putih, sejumlah negara resmi masuk dalam daftar hitam perjalanan ke Amerika Serikat, baik dengan larangan penuh maupun pembatasan sebagian.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial Amerika Serikat. Pemerintah AS menilai perlunya seleksi ketat terhadap negara-negara yang dinilai memiliki risiko keamanan, masalah administrasi paspor, serta potensi ekstremisme.
“Presiden mengambil langkah tegas untuk melindungi warga Amerika dari ancaman luar serta menjaga nilai dan prinsip dasar negara,” demikian keterangan singkat Gedung Putih, Selasa (16/12/2025).
Negara yang Dikenai Larangan Perjalanan Penuh
Pemerintah Amerika Serikat menetapkan larangan masuk total bagi warga negara dari sejumlah negara berikut:
- Afghanistan
- Burkina Faso
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Eritrea
- Guinea Ekuatorial
- Haiti
- Iran
- Laos
- Libya
- Mali
- Myanmar
- Niger
- Sierra Leone
- Somalia
- Sudan
- Sudan Selatan
- Suriah
- Yaman
Selain negara-negara tersebut, pemegang paspor Otoritas Palestina juga termasuk dalam kebijakan larangan perjalanan penuh ke Amerika Serikat.
Negara dengan Pembatasan Perjalanan Sebagian
Selain larangan total, Gedung Putih juga memberlakukan pembatasan perjalanan sebagian terhadap warga negara dari sejumlah negara lain, antara lain:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Dominika
- Gabon
- Gambia
- Pantai Gading
- Malawi
- Mauritania
- Nigeria
- Senegal
- Tanzania
- Tonga
- Zambia
- Zimbabwe
Negara-negara tersebut masih dapat mengajukan visa tertentu, namun dengan pengawasan dan persyaratan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Alasan Penerapan Larangan
Dalam dokumen resmi, Gedung Putih menyebut beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan ini, antara lain:
- Tingginya angka kejahatan lintas negara
- Lemahnya sistem verifikasi identitas dan paspor
- Risiko ekstremisme dan ancaman keamanan
- Ketidaksesuaian kerja sama imigrasi dengan standar AS
Meski demikian, pemerintah AS juga mengakui adanya perkembangan positif dari beberapa negara. Salah satunya Turkmenistan, yang kini kembali diizinkan mengakses visa Amerika Serikat untuk kategori non-imigran.
Nada Politik Imigrasi Makin Keras
Kebijakan ini mempertegas sikap keras Presiden Trump terhadap isu imigrasi. Dalam berbagai pernyataan publik, ia menekankan bahwa Amerika Serikat harus lebih selektif dalam menerima pendatang asing demi menjaga keamanan dan identitas nasional.
Langkah tersebut memicu pro dan kontra di tingkat internasional, khususnya dari negara-negara yang selama ini memiliki hubungan diplomatik erat dengan Washington.
Ikuti perkembangan kebijakan global dan isu internasional terbaru hanya di https://jurnallugas.com.






