JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu, 17 Desember 2025. Dua perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan agenda resmi persidangan, pembacaan putusan akan berlangsung di Gedung 1 MK RI mulai pukul 13.30 WIB. Sidang pengucapan putusan ini digelar bersamaan dengan delapan perkara pengujian undang-undang lainnya, sehingga perhatian publik tertuju pada hasil yang akan ditetapkan hakim konstitusi.
Perkara Nomor 28 diajukan oleh sejumlah musisi ternama Tanah Air, di antaranya Armand Maulana, Nazril Irham atau Ariel NOAH, Vina Panduwinata, serta 26 penyanyi lainnya. Para pemohon menggugat konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, para musisi menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan kerentanan struktural bagi pelaku pertunjukan. Mereka berpandangan bahwa skema pengelolaan hak cipta saat ini belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang adil dan proporsional bagi penyanyi sebagai pengguna sekaligus penggerak karya.
Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah pengalaman vokalis Kahitna, Hedi Yunus. Ia mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat penerapan sistem direct licensing atau lisensi langsung oleh pencipta lagu Melamarmu. Skema tersebut mewajibkan pengguna karya membayar royalti langsung kepada pencipta, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dinilai memicu persoalan baru di lapangan.
Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan oleh TKOOS Band bersama penyanyi rock Saartje Sylvia. Mereka mempersoalkan keberlakuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Gugatan ini berawal dari larangan ahli waris Koes Plus terhadap TKOOS Band untuk membawakan lagu-lagu band legendaris tersebut.
Pihak TKOOS mengaku mengalami kerugian secara reputasi karena dianggap menggunakan karya tanpa izin. Padahal, menurut mereka, kewajiban pembayaran royalti telah dipenuhi melalui mekanisme yang dikelola LMKN. Perbedaan tafsir atas aturan inilah yang kemudian dibawa ke meja hijau MK.
Melalui dua permohonan tersebut, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran baru atau bahkan membatalkan pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Proses persidangan telah berjalan sejak April 2025 dengan menghadirkan keterangan dari Pemerintah, DPR, hingga pihak terkait seperti LMKN. Putusan MK nantinya dinilai akan menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem hak cipta dan tata kelola royalti musik di Indonesia.
Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com






