JurnalLugas.Com — Pemerintah memastikan akan segera menata ulang aturan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan atas perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara jelas, tegas, dan komprehensif terkait posisi sipil bagi personel Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa PP tersebut menjadi solusi strategis untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di tengah publik. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang berlaku lintas kementerian dan lembaga.
“Dengan persetujuan Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam satu peraturan pemerintah agar aturannya jelas dan menyeluruh,” ujar Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
PP Dinilai Mendesak, Target Terbit Akhir Januari
Yusril menilai penyusunan PP tersebut bersifat mendesak. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri pun berkomitmen mempercepat proses perumusannya. Targetnya, PP tersebut dapat diterbitkan paling lambat akhir Januari 2026.
“Secepatnya akan dirampungkan. Harapannya akhir Januari sudah bisa keluar,” katanya singkat.
Regulasi ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyinggung soal jabatan anggota Polri di ranah sipil. Pemerintah berharap kehadiran PP ini mampu meredam perdebatan publik sekaligus memberikan kepastian hukum.
Berpotensi Naik Kelas Jadi Undang-Undang
Tak hanya berhenti di level peraturan pemerintah, Yusril mengungkapkan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri berpeluang diperkuat hingga tingkat undang-undang. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, disebut telah menyampaikan kemungkinan tersebut dalam rapat.
“Bisa saja nantinya sampai pada perubahan undang-undang, tetapi tentu memerlukan waktu karena tugas komisi belum sepenuhnya selesai,” jelas Yusril.
Digodok Bersama Kementerian Terkait
Dalam proses penyusunannya, rancangan PP ini akan dibahas bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hasil akhirnya akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan final.
“Tim akan bekerja cepat agar rancangan PP pelaksanaan dua undang-undang ini segera selesai dan disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi Polri sekaligus memastikan profesionalisme aparatur negara tetap berjalan seiring prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Baca berita dan analisis hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






