JurnalLugas.Com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan masyarakat di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperbolehkan memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa arus banjir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kemanusiaan untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kayu hanyut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan rumah sementara, fasilitas umum, serta sarana pendukung lainnya.
“Kayu hanyutan ini bisa dimanfaatkan warga untuk keperluan darurat dan pemulihan. Prinsipnya adalah membantu masyarakat agar bisa segera bangkit setelah bencana,” ujar Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal PHL yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur di tiga provinsi terdampak dan diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Kami sudah menyampaikan edaran resmi sejak awal Desember agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam memfasilitasi masyarakat,” kata Laksmi.
Meski demikian, Kemenhut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut tidak boleh keluar dari koridor hukum. Kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya harus mengikuti aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Legalitas tetap menjadi kunci. Kayu hanyut harus tercatat dan terawasi, sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi bencana,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi praktik ilegal, pemerintah juga menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi penebangan liar yang disamarkan sebagai kegiatan penanganan bencana.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan. Penghentian sementara dilakukan agar tidak ada celah bagi pencucian kayu atau praktik ilegal lainnya,” ujar Laksmi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan di lapangan akan diawasi secara terpadu. Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kayu hanyut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar kebijakan ini tepat sasaran, transparan, dan mempercepat pemulihan pascabencana,” pungkasnya.
Ikuti informasi terkini seputar kebijakan kehutanan dan isu lingkungan nasional hanya di https://JurnalLugas.Com






