JurnalLugas.Com – Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban, Panyodi, menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukumannya jelas, pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Panyodi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang. Situasi tersebut dinilai sangat rentan memicu kebakaran yang cepat meluas hingga ke kawasan permukiman.
Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi. Ia meminta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.
Selain itu, pihak Damkar Tanjung Uban membuka akses layanan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemadaman kebakaran. Warga dapat menghubungi nomor telepon 0771-4651295 atau melalui WhatsApp di 0831-4066-2233.
Sebelumnya, insiden kebakaran lahan terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 17.02 WIB. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang warga bernama Suradi.
Tim pemadam kebakaran yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB setelah petugas berjibaku selama beberapa jam.
Lahan yang terbakar diketahui milik warga bernama Siunuan yang berdomisili di Tanjung Uban. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
Panyodi memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas berisiko tinggi.
Ia menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah kebakaran, termasuk segera melaporkan jika melihat adanya titik api di lingkungan sekitar.
Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama, terutama di musim kemarau yang rawan kebakaran.
Baca selengkapnya di: https://jurnalluguas.com
(SF)






