Putusan MA Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Gagal Kasasi 14 Tahun Dibui

JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) memastikan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengacara Lisa Rachmat tetap sah dan mengikat. Lembaga peradilan tertinggi itu menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terpidana dalam perkara pemufakatan jahat terkait pengondisian kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan perkara pidana khusus Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Dalam amar singkatnya, majelis menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa tidak dapat diterima. “Kasasi ditolak,” demikian bunyi petikan putusan MA yang dibacakan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Bacaan Lainnya

Perkara ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diketok pada Jumat (19/12/2025) dan saat ini memasuki tahap minutasi administrasi.

Baca Juga  Tanggapi Kisruh Putusan MA Mahfud MD Ya Sudahlah Lakukan Apa Saja Yang Kau Mau

Dengan keputusan tersebut, MA tidak melakukan perubahan atas putusan di tingkat sebelumnya. Artinya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku penuh terhadap Lisa Rachmat.

Sebelumnya, majelis hakim banding memperberat hukuman Lisa menjadi 14 tahun penjara, disertai denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda yang sama.

Lisa Rachmat diketahui merupakan pengacara dari Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya. Dalam perkara terpisah ini, Lisa dinyatakan terbukti terlibat pemufakatan jahat berupa pemberian suap untuk mengatur jalannya penanganan perkara Ronald Tannur, baik di Pengadilan Negeri Surabaya maupun hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut pertimbangan hakim, suap tersebut dimaksudkan agar majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas, lalu dikuatkan kembali di tingkat kasasi. Praktik ini dinilai mencederai integritas peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Baca Juga  Korban KDRT Kini Bisa Cerai Tanpa Syarat 6 Bulan

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan MA ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terdakwa. Dengan demikian, eksekusi pidana terhadap Lisa Rachmat tinggal menunggu pelaksanaan administratif dari aparat penegak hukum.

Baca berita hukum dan nasional terpercaya lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait