Sri Mulyani Beberkan Barang Terkena PPN 12 persen Jelas Orang Miskin Tak Punya

JurnalLugas.Com – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam kebijakan ini, tarif PPN untuk barang dan jasa mewah dinaikkan menjadi 12 persen, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Adapun beberapa jenis barang dan jasa tertentu tetap bebas pajak alias dikenakan tarif PPN 0 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa yang tergolong mewah. Hal tersebut disampaikan menanggapi pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan ini.

Bacaan Lainnya

“Semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap dengan tarif 11%. Namun, barang yang tergolong sangat mewah akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Desember 2024.

Baca Juga  DPR Usulkan Pemerintah Naikan Pajak Barang Mewah dan Turunkan Pajak Lain

Skema Tarif Pajak yang Lebih Adil

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tetap menggunakan skema tarif tunggal (single tarif). Artinya, barang dan jasa yang biasa dinikmati oleh mayoritas masyarakat tidak akan terpengaruh. Penyesuaian tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang secara ekonomi lebih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan atas.

“Barang mewah seperti kapal pesiar, private jet, atau rumah dengan harga di atas Rp30 miliar masuk dalam kategori ini. Kelompok ini memang sudah dikenakan pajak barang mewah sebelumnya, dan jumlahnya terbatas,” tambahnya.

Daftar Barang Mewah dengan Tarif PPN 12%

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023, berikut daftar barang yang termasuk dalam kategori objek pajak PPN 12%:

  1. Kapal pesiar
  2. Balon udara
  3. Private jet
  4. Rumah mewah
  5. Apartemen atau kondominium dengan harga minimal Rp30 miliar
  6. Senjata api, kecuali untuk keperluan negara
Baca Juga  Efisiensi APBN Gagal PDIP Kritik Keras Sri Mulyani soal Defisit dan Utang Bengkak

Dasar Hukum Kebijakan

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan segera merilis revisi PMK terkait kategori barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kontribusi perpajakan tetap seimbang, tanpa membebani masyarakat luas.

Untuk informasi lebih lengkap tentang isu perpajakan dan kebijakan pemerintah, Anda dapat mengunjungi situs JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait