JurnalLugas.Com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa pengembang game daring wajib mematuhi regulasi hukum digital, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pernyataan ini muncul menyusul kasus tragis pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/12/2025), yang diduga terinspirasi dari game daring dan serial anime.
Sukamta menyebut, “Dalam ranah hukum digital, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melindungi anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai usia” (Sukamta, DPR RI, 06/01/2026).
Selain itu, Pasal 40 huruf (2d) UU ITE mewajibkan PSE memoderasi konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu maupun masyarakat. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang memberikan panduan bagi PSE menilai risiko konten, terutama yang mengandung kekerasan.
Tak hanya itu, Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game, Pasal 5, mewajibkan pengembang melakukan klasifikasi usia: 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun. Salah satu fokus utama adalah konten kekerasan yang dapat memengaruhi perkembangan mental anak.
Menurut Sukamta, meskipun game bukan penyebab tunggal kejahatan, paparan konten kekerasan secara berulang dapat meningkatkan agresivitas dan menurunkan rasa empati pada anak-anak dan remaja. Hal ini terkait perkembangan kognitif dan emosional anak yang belum matang, sehingga mereka lebih mudah meniru apa yang dilihat.
“Paparan konten yang tidak sesuai usia berdampak pada mental dan tindakan anak,” imbuhnya.
Dari sisi industri, Sukamta menyoroti bahwa game daring dirancang untuk menarik perhatian anak, memacu adrenalin, dan meningkatkan keterikatan, sehingga pengaruhnya semakin besar. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengendalikan teknologi dan memberikan perlindungan bagi anak dari konten negatif.
“Semua stakeholders digital, pelindungan anak, dan pendidikan, perlu melakukan pencegahan untuk melindungi anak-anak Indonesia,” katanya. Sukamta menambahkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, masyarakat, dan pelaku industri.
Ia menutup dengan harapan, “Dengan kerja sama semua pihak, pengaruh konten negatif terhadap anak-anak bisa ditekan” (Sukamta, DPR RI, 06/01/2026).
Baca berita terkait dan update regulasi digital lebih lanjut di JurnalLugas.Com.






