JurnalLugas.Com — Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan memperpanjang masa tenor cicilan rumah subsidi. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban pembayaran sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan perumahan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa tenor cicilan rumah subsidi resmi diperpanjang dari sebelumnya maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun. Keputusan tersebut diambil setelah koordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Menurut Maruarar yang akrab disapa Menteri Ara kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar program perumahan lebih berpihak kepada rakyat.
“Kami putuskan bersama BP Tapera bahwa tenor yang sebelumnya maksimal 20 tahun kini menjadi 30 tahun. Arahan Presiden jelas, kebijakan perumahan harus pro-rakyat,” ujar Ara saat melakukan kunjungan lahan di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Cicilan Lebih Ringan, Rumah Lebih Terjangkau
Perpanjangan tenor kredit diyakini dapat menurunkan besaran cicilan bulanan masyarakat. Dengan waktu pembayaran yang lebih panjang, harga rumah subsidi menjadi lebih terjangkau terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara menegaskan, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pembangunan sektor perumahan nasional.
“Dengan tenor lebih panjang, cicilan otomatis lebih ringan sehingga masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah,” jelasnya.
Percepatan Program 3 Juta Rumah
Selain kebijakan pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai langkah untuk mempercepat pembangunan hunian rakyat. Salah satu strategi yang dilakukan adalah penyediaan lahan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Pemerintah, misalnya, mendapatkan dukungan dari Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan untuk pembangunan hunian vertikal. Proyek tersebut ditargetkan mampu menghadirkan sekitar 140 ribu unit rumah bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk mengejar target penyediaan hunian sekaligus mengatasi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
Dukungan Kebijakan Fiskal dan Insentif Pajak
Kebijakan tenor 30 tahun juga dilengkapi dengan sejumlah insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Program PPN DTP bahkan diperpanjang hingga 2027 untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan harga hingga Rp2 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai perpanjangan tenor kredit merupakan strategi efektif untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
“Dengan tenor lebih panjang, cicilan bisa lebih ringan, uang muka menjadi lebih rendah, dan peluang masyarakat memiliki rumah semakin besar,” ujarnya.
Perbankan Didorong Perluas Kredit Perumahan
Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan kredit perumahan dengan jangka waktu lebih panjang. Dengan demikian, pembiayaan perumahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sinergi antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan sektor swasta dinilai menjadi kunci utama untuk mempercepat pembangunan perumahan nasional sekaligus menekan angka backlog perumahan di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah, sekaligus mempercepat pembangunan hunian layak di seluruh Indonesia.
Baca berita lengkap lainnya di
https://jurnalluguas.com
(SF)






