Bisa Ditangkap dan Ditahan Tanpa Izin Pengadilan, Ini Alasan KUHAP Perlu Diketahui

JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1), Eddy sapaan akrabnya menyebutkan penangkapan tanpa izin hanya berlaku selama 1×24 jam. “Kalau izin dulu, tersangka bisa kabur, nanti yang kena demonstrasi polisi oleh keluarga korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, penetapan tersangka memang tidak memerlukan izin karena belum menyentuh hak asasi. Sedangkan penahanan, menurut Eddy, memiliki tiga alasan utama:

Baca Juga  “Ratio Summa” Revolusi Hukum Pidana Indonesia, Hakim Tidak Lagi Baca Undang-Undang
  1. Letak geografis Indonesia
    Eddy mencontohkan Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari 49 pulau. Perjalanan dari pulau ke ibu kota kabupaten bisa memakan waktu 18 jam hingga satu minggu karena cuaca ekstrem. “Kalau harus minta izin dulu, tersangka bisa kabur. Siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
  2. Situasi di lapangan
    Penilaian situasi penahanan harus fleksibel, terutama jika tindak pidana membahayakan masyarakat. Eddy menyebut keputusan ini menuntut penilaian subjektif penyidik.
  3. Keterbatasan sumber daya pengadilan
    Penyidik bekerja 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, sementara pengadilan hanya Senin–Jumat. “Jumlah hakim kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi 470 ribu. Jadi harus ada fleksibilitas,” jelasnya.
Baca Juga  Bukan Penjara Lagi, Paradigma Baru Hukum Pidana Peran Stigma Picu Residivisme

UU KUHAP ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025, dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 369.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam geografisnya.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait