Negara Siap Sita Tambahan 5 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal pada Tahun Ini

JurnalLugas.Com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Pada tahun 2026, Kejaksaan Agung dipastikan akan kembali menyita lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah dengan target tambahan seluas 4 hingga 5 juta hektare.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di hadapan para petani dan jajaran pejabat negara saat menghadiri acara panen raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara menekankan pentingnya persatuan nasional untuk memberantas praktik korupsi dan pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Bacaan Lainnya

Presiden menyebut, hingga saat ini negara telah berhasil menguasai sekitar 4 juta hektare kebun sawit ilegal yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut, menurutnya, bukan akhir, melainkan awal dari upaya besar penertiban penguasaan lahan yang tidak sah.

Baca Juga  DEN Resmi Diperkuat, Bahlil Paparkan Roadmap Energi Nasional Era Prabowo

Selain sektor perkebunan, Prabowo juga menyoroti penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ia mengungkapkan bahwa ratusan tambang tanpa izin telah ditertibkan, sehingga negara mampu menyelamatkan potensi kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Presiden menegaskan, setiap rupiah uang rakyat harus kembali untuk kepentingan masyarakat luas. Tidak boleh ada kebocoran yang dinikmati segelintir pihak. Tekad tersebut, kata Prabowo, menjadi mandat utama Kabinet Merah Putih yang ia pimpin sebagai pemerintahan hasil pilihan rakyat.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa penyitaan 4 juta hektare lahan sawit oleh negara baru tahap awal. Ia meyakini masih banyak kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh pengusaha yang mengabaikan hukum, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Presiden mengungkap bahwa praktik penguasaan hutan secara ilegal telah berlangsung lama. Ia menilai sebagian pengusaha merasa kebal hukum karena mengandalkan praktik suap terhadap aparat dan pejabat.

Baca Juga  Heboh Pengibaran Bendera One Piece Pemerintah Ungkap Sikap Resmi

Karena itu, Presiden memberikan penekanan khusus kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar menjaga integritas, bekerja jujur, dan menolak segala bentuk lobi maupun tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Ia menegaskan, keberanian dan keteguhan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam melindungi aset negara dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan agenda penyitaan lanjutan dan penindakan tegas terhadap tambang ilegal, pemerintah menargetkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Baca berita nasional terpercaya lainnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait