JurnalLugas.Com — PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) bersiap melakukan langkah strategis penambahan modal guna memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Kebijakan ini menjadi krusial karena 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi konvensional.
Direktur sekaligus Corporate Secretary Asuransi Harta Aman Pratama, Sutjianta, menyampaikan bahwa perseroan telah merencanakan penambahan modal yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Desember 2026. Namun hingga kini, manajemen belum mengungkapkan secara rinci bentuk aksi korporasi yang akan ditempuh, apakah melalui rights issue atau skema penempatan saham baru kepada investor strategis.
“Perseroan saat ini masih melakukan kajian internal yang akan disampaikan kepada pemegang saham utama,” ujar Sutjianta dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (15/1/2026). Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan pemegang saham pengendali, perusahaan akan memaparkan langkah lanjutan sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu POJK 23/2023, perusahaan asuransi umum berbasis konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar pada akhir 2026. Target tersebut akan kembali meningkat menjadi Rp500 miliar pada 2028. Sementara untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum ekuitas ditetapkan Rp100 miliar pada 2026.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025, ekuitas AHAP tercatat sebesar Rp216 miliar. Artinya, perseroan masih memiliki selisih yang perlu dipenuhi agar dapat mematuhi ketentuan OJK dalam waktu kurang dari satu tahun.
AHAP sendiri merupakan perusahaan asuransi umum yang berada di bawah kendali PT Asuransi Central Asia (ACA), entitas yang terafiliasi dengan Salim Group. Saat ini, ACA menggenggam sekitar 3,07 miliar saham AHAP atau setara 62,58 persen dari total saham beredar.
Rencana penambahan modal tersebut tampaknya telah direspons positif oleh pelaku pasar. Dalam satu bulan terakhir, saham AHAP tercatat melonjak hingga 100 persen ke level Rp191 per saham. Kenaikan ini mencerminkan optimisme investor terhadap potensi penguatan struktur permodalan serta keberlanjutan bisnis perseroan ke depan.
Sutjianta menegaskan, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila perusahaan asuransi gagal memenuhi ketentuan modal minimum. Sesuai Pasal 62 POJK 23/2023, sanksi awal dapat berupa peringatan tertulis hingga penurunan tingkat kesehatan perusahaan.
“Selain sanksi administratif, OJK juga berhak melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama perusahaan,” jelasnya. Penilaian tersebut dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan reputasi perusahaan asuransi di industri jasa keuangan.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, langkah penambahan modal AHAP menjadi sorotan, sekaligus menjadi indikator penting kesiapan perusahaan asuransi nasional dalam menghadapi pengetatan regulasi dan tuntutan permodalan yang lebih kuat.
Baca berita ekonomi dan pasar keuangan lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






