OJK Siapkan Aturan Baru RBC Asuransi Standar Global, Lebih Kuat Hadapi Risiko

Concept of car insurance business, saving buy - sale with tax and loan for new car. Car toy vehicle with stack coin money on background. Planning to manage transportation finance costs. loan for car

JurnalLugas.Com – Industri asuransi Indonesia bersiap memasuki fase baru penguatan regulasi permodalan. Otoritas Jasa Keuangan tengah merampungkan penyesuaian metode perhitungan Risk Based Capital (RBC) yang akan diselaraskan dengan standar internasional sebagai bagian dari reformasi pengawasan sektor perasuransian nasional.

Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Perhitungan Solvabilitas Asuransi yang ditargetkan terbit tahun ini. Meski demikian, ambang batas kesehatan industri atau threshold RBC dipastikan tetap berada di level 120 persen, namun pendekatan perhitungannya akan mengalami pembaruan signifikan agar lebih sejalan dengan praktik global.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa penyesuaian ini merujuk pada standar yang dikembangkan oleh International Association of Insurance Supervisors melalui Insurance Capital Standard (ICS). Namun ia menekankan bahwa implementasinya tetap akan disesuaikan dengan karakter industri dalam negeri.

“Prinsipnya kita mengikuti standar internasional, supaya tidak tertinggal dari praktik global. Tapi tentu harus disesuaikan dengan kondisi industri di Indonesia,” ujar Ogi dalam sebuah forum di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga  OJK Restui Transformasi PNM Jadi Bank UMKM, Akses Kredit Murah Ditargetkan Lebih Luas

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat struktur permodalan industri asuransi yang selama ini menjadi penyangga utama risiko. Dalam skema baru, penguatan ekuitas akan didorong secara bertahap melalui klasifikasi perusahaan berbasis kekuatan modal, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).

OJK menilai transformasi ini penting agar industri tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga memiliki daya tahan yang lebih kuat menghadapi tekanan ekonomi dan risiko klaim di masa depan. Ogi menyebut bahwa penguatan ini juga harus berjalan beriringan dengan implementasi standar akuntansi baru seperti PSAK 117 yang mulai diadopsi di sektor asuransi.

Di sisi lain, kondisi industri saat ini masih menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Hingga Februari 2026, total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.219,35 triliun, tumbuh 6,80 persen secara tahunan. Sementara itu, rasio RBC industri asuransi jiwa mencapai 480,83 persen, dan asuransi umum serta reasuransi berada di level 327,98 persen jauh di atas batas minimum yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) mencatatkan aset sebesar Rp2.992 triliun dengan pertumbuhan hampir 10 persen secara tahunan. Nilai investasi juga ikut meningkat menjadi Rp2.313 triliun, menunjukkan masih kuatnya daya tahan sektor ini di tengah dinamika ekonomi global.

Baca Juga  Dianggap Bermasalah OJK Tutup 20 Bank dan ini 14 BPR yang Sudah Dicabut Izinnya

OJK menargetkan industri asuransi dapat tumbuh di kisaran 5–7 persen pada 2026, sementara dana pensiun diharapkan mampu tumbuh lebih agresif hingga 10–12 persen. Namun untuk mencapai target pembangunan jangka menengah nasional, pertumbuhan jangka panjang perlu lebih tinggi, yakni 7–9 persen untuk asuransi dan hingga 25 persen untuk dana pensiun per tahun.

“Pertumbuhan ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada kolaborasi, baik melalui perluasan pasar maupun penguatan produk yang sudah ada,” tegas Ogi.

Dengan arah kebijakan baru ini, regulator berharap industri asuransi Indonesia tidak hanya stabil secara angka, tetapi juga semakin resilien dan kompetitif di tingkat global.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait