Heboh Enam Versi Ijazah Jokowi Terungkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Ada Perbedaan Mencolok

JurnalLugas.Com — Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mengemuka. Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengungkap adanya enam versi ijazah Jokowi yang beredar dari berbagai sumber resmi maupun publik. Temuan itu disampaikan saat mendampingi Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keberatan atas pelimpahan berkas perkara.

Refly menyebut, perbedaan versi tersebut menjadi titik krusial yang menimbulkan pertanyaan hukum serius. Menurutnya, keberadaan lebih dari satu versi dengan detail yang tidak identik membuka ruang dugaan ketidaksesuaian dokumen.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada enam versi ijazah yang kami temukan. Jika satu saja berbeda, secara logika hukum tidak mungkin semuanya asli,” ujar Refly kepada awak media, Jumat (16/1/2026).

Enam Sumber Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Refly memerinci, keenam versi ijazah itu masing-masing berasal dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, KPU RI, unggahan politikus PSI Dian Sandi Utama, konferensi pers Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025, serta dokumen yang ditampilkan dalam gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Ia menegaskan, perbedaan antarversi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurut Refly, dalam konteks hukum administrasi dan pembuktian, dokumen negara seharusnya konsisten secara substansial maupun visual.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Anak Artis

Roy Suryo Klaim Ijazah Palsu 99,9 Persen

Di sisi lain, Roy Suryo tetap bersikukuh dengan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi tidak autentik. Mantan Menpora itu mengaku semakin yakin setelah melihat langsung dokumen yang ditampilkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

“Saat melihatnya, saya langsung menyimpulkan itu palsu. Keyakinan saya 99,9 persen,” kata Roy.

Roy menyoroti foto pada ijazah yang dinilainya tidak selaras dengan usia dokumen yang diklaim terbit puluhan tahun lalu. Ia juga merujuk pada keterangan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Solo, yang menyatakan foto tersebut bukan Jokowi meski mengenal dekat sosok Presiden ke-7 RI itu.

Perbandingan dengan Ijazah Alumni UGM 1985

Untuk memperkuat argumennya, Roy membawa ijazah pembanding milik almarhum Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Ijazah tersebut pernah ditunjukkan ke publik oleh adik almarhum, Rujito, dalam sidang Citizen Lawsuit di PN Solo.

Menurut Roy, terdapat perbedaan mencolok pada embos atau cetak timbul di ijazah. Pada ijazah Bambang, embos dibubuhkan setelah tanda tangan dan dapat diraba secara fisik. Sementara pada ijazah Jokowi, embos disebut tidak ada atau hanya tampak samar dalam bentuk cetakan.

“Ijazah yang ditampilkan penyidik terlihat seperti hasil printing, bukan embos asli,” ujarnya.

Sorotan Materai Ikut Dipertanyakan

Dokter Tifauziah Tyassuma turut menyoroti aspek materai. Ia menyebut ijazah Bambang Budy Harto menggunakan materai Rp500 berwarna merah, sementara ijazah Jokowi justru menggunakan materai Rp100 berwarna hijau.

Baca Juga  Mendadak Sakit Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Penangkapan, Pengacara Penyakit Bawaan

“Terbit Mei 1985 materainya Rp500, lalu yang terbit November 1985 malah Rp100. Secara logika ekonomi dan administrasi, ini janggal,” kata Tifa.

Proses Hukum Terus Bergulir

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, kini berlanjut ke proses pengadilan setelah berkas perkara dilimpahkan.

Ketiganya dijerat sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik.

Sementara itu, lima tersangka klaster pertama berpeluang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Proses RJ kini menunggu keputusan Jokowi sebagai pelapor.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut figur kepala negara dan menimbulkan perdebatan luas terkait transparansi dokumen serta penegakan hukum di Indonesia.

Baca berita aktual dan investigasi lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait