JurnalLugas.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi hukum nasional agar penegakan hukum berjalan adil, berintegritas, dan berpihak pada kemanusiaan. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menghadiri agenda partai di Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Hasto menilai, penegakan hukum idealnya tidak hanya berfokus pada aspek formalitas aturan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif. Ia menekankan pentingnya due process of law, tertib hukum, serta etika dan moral aparat penegak hukum sebagai fondasi utama sistem hukum yang sehat.
Menurut Hasto, praktik penegakan hukum di Indonesia kerap mengalami pergeseran fungsi. Hukum, kata dia, tidak jarang berubah menjadi alat kekuasaan yang bersifat memaksa, alih-alih instrumen untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi muncul ketika proses hukum tidak sepenuhnya didukung oleh fakta yang kuat dan penerapan prinsip hukum yang benar.
Ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era modern. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dinilai membuka peluang terjadinya manipulasi realitas hukum apabila tidak diimbangi dengan integritas dan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, reformasi hukum dinilai semakin mendesak untuk memastikan hukum tetap berada di jalur keadilan.
Dalam konteks kebijakan nasional, Hasto menyatakan PDIP mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reformasi institusi kepolisian. Dukungan tersebut, lanjutnya, diperluas hingga reformasi sistem hukum nasional secara menyeluruh agar aparat negara tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Sebagai contoh konkret, Hasto menyinggung pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait pemeriksaan saksi yang disertai pendampingan pengacara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan penting untuk melindungi hak-hak warga negara, mengingat tidak semua saksi memiliki pemahaman hukum yang memadai.
Ia mengakui adanya kritik dari sebagian masyarakat sipil terhadap kebijakan tersebut. Namun, Hasto menegaskan bahwa pendampingan hukum bagi saksi merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan justru menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan regulasi semata. Reformasi harus memastikan adanya perlindungan hak asasi warga negara dalam setiap proses hukum, sekaligus menjamin aparatur negara bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Reformasi hukum adalah kunci agar hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan,” pungkasnya.
Baca berita dan analisis nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com






