JurnalLugas.Com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit siber untuk memperkuat patroli siber guna menekan maraknya kasus child grooming atau pelecehan seksual terhadap anak di media sosial.
Menurut Abdullah, langkah proaktif ini penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital.
“Dengan patroli siber yang masif, diharapkan Polri bisa menyelamatkan banyak anak yang rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” ujarnya di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Dorongan ini muncul setelah Abdullah membaca pengalaman selebritas Aurelie Moeremans yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming dalam memoarnya Broken Strings. Ia menekankan bahwa kasus Aurelie bukan sekadar pengalaman personal, melainkan cerminan fenomena kejahatan seksual digital yang masih banyak tersembunyi.
Data UNICEF tahun 2022 menunjukkan bahwa 56% anak korban eksploitasi seksual daring tidak melapor ke orang dewasa atau pihak berwenang, termasuk kepolisian, akibat ketidaktahuan, rasa malu, atau kekhawatiran membebani keluarga.
Dalam konteks ini, peran unit Siber Polri sangat strategis. Mereka diminta memantau media sosial, grup chat, forum, dan gim daring, mengidentifikasi akun pelaku, serta menelusuri pola manipulasi komunikasi kepada anak yang menjadi target.
Selain itu, Abdullah mendorong Polri melakukan edukasi preventif dan pemulihan korban. Edukasi mencakup pengenalan child grooming, modus pelaku, karakter anak yang rentan, serta mekanisme pelaporan aman dan pemulihan yang ramah anak.
“Polri harus berkolaborasi dengan sekolah, keluarga, lingkungan, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” tambahnya.
Abdullah menegaskan, para pelaku child grooming di media sosial wajib mendapat sanksi tegas sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP. Sanksi ini penting untuk efek jera, membatasi ruang gerak pelaku, dan memutus rantai kejahatan seksual digital.
“Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” tegas Abdullah.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






