Terbongkar! Sindikat Love Scamming Internasional Beroperasi di Medan, 38 Orang Diamankan

Polda Sumut
Foto : Polda Sumatera Utara (Sumut)

JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara kembali membuahkan hasil. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang diduga telah beroperasi di Kota Medan.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah lokasi, aparat mengamankan 38 orang, terdiri atas tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki peran dalam menjalankan aktivitas penipuan berbasis hubungan asmara melalui internet.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah warga asing di kawasan Polonia, Medan.

“Operasi gabungan berhasil mengamankan tujuh WNA dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara,” ujar Parlindungan.

Berawal dari Penggerebekan di Ruko Kawasan CBD Polonia

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggerebek sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia pada 23 Juni 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas yang diduga merupakan praktik love scamming secara langsung.

Di lokasi ini, seorang pria berkewarganegaraan China yang diduga berperan sebagai koordinator diamankan bersama puluhan operator yang merupakan WNI.

Operasi kemudian dikembangkan ke sejumlah titik lain pada dini hari berikutnya, termasuk kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.

Dari pengembangan tersebut, aparat kembali mengamankan enam warga negara asing yang diduga memiliki posisi penting dalam jaringan tersebut.

WNA China dan Vietnam Diduga Kendalikan Operasi

Tujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara China serta seorang warga negara Vietnam.

Seluruhnya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pihak Imigrasi.

Penyidik menduga para WNA tersebut berperan sebagai pengendali operasional, sementara para WNI bertugas menjalankan komunikasi dengan calon korban melalui berbagai platform digital.

Ratusan Perangkat Elektronik Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 120 telepon seluler, 55 komputer, tujuh laptop, 48 papan ketik, tujuh paspor yang masih berlaku, serta berbagai perangkat pendukung lainnya.

Seluruh perangkat akan dianalisis untuk menelusuri jaringan komunikasi, aliran data, hingga kemungkinan adanya korban di berbagai negara.

Sasar Pria Asal Jepang

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sindikat ini memiliki target yang cukup spesifik, yakni pria berkewarganegaraan Jepang.

Modus yang digunakan diduga memanfaatkan hubungan emosional melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Setelah memperoleh kepercayaan korban, pelaku diduga mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang telah disiapkan.

Parlindungan mengatakan penyidik masih terus mendalami pola kerja jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar yang telah teridentifikasi.

Imigrasi Siapkan Deportasi dan Pencekalan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avia, menegaskan keberhasilan operasi ini menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.

Menurutnya, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk memproses deportasi terhadap tujuh warga negara asing tersebut.

Selain deportasi, Imigrasi juga akan mengusulkan pencekalan selama 10 tahun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, penyidik bersama Polda Sumatera Utara masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas di balik operasi penipuan daring internasional tersebut.

Baca berita nasional, hukum, dan kriminal terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.com.

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polisi Ungkap Penipuan Trading Kripto dan Saham JYPRX SYIPC LEEDXS

Pos terkait