JurnalLugas.Com — Peradilan modern tidak lagi hanya dituntut mampu menyelesaikan perkara dengan cepat. Di tengah meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, terutama perempuan dan anak pascaperceraian, pengadilan kini menghadapi tantangan yang lebih besar: memastikan setiap putusan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pihak yang dilindungi hukum.
Perubahan cara pandang tersebut melahirkan paradigma baru yang dikenal sebagai rights-based judicial protection atau perlindungan hak berbasis peradilan. Paradigma ini menggeser fokus lama yang selama bertahun-tahun lebih menekankan penyelesaian administrasi perkara dibandingkan pemenuhan hak substantif para pencari keadilan.
Ketika Putusan Belum Tentu Menjadi Keadilan
Dalam sistem peradilan konvensional, keberhasilan lembaga peradilan sering diukur dari jumlah perkara yang berhasil diputus, kecepatan penyelesaian sengketa, serta berkurangnya tumpukan perkara di pengadilan. Pendekatan ini dikenal sebagai case disposal.
Namun, dalam perkara perceraian yang menyangkut hak nafkah perempuan dan anak, ukuran tersebut mulai dipertanyakan. Sebab, tidak sedikit putusan yang telah berkekuatan hukum tetap justru gagal diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Hak nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak memang telah dicantumkan dalam amar putusan. Akan tetapi, pemenuhan hak tersebut sering menghadapi berbagai hambatan setelah sidang berakhir.
Akibatnya, banyak perempuan dan anak yang secara hukum dinyatakan berhak menerima nafkah, tetapi dalam praktiknya tidak memperoleh hak tersebut secara penuh.
“Putusan pengadilan seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Yang terpenting adalah bagaimana hak yang diputuskan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak,” ujar seorang akademisi hukum keluarga yang menyoroti pentingnya efektivitas pelaksanaan putusan.
Pergeseran Paradigma Peradilan
Kesadaran atas persoalan tersebut mendorong lahirnya pendekatan baru dalam sistem peradilan. Jika sebelumnya orientasi utama adalah menyelesaikan perkara, kini fokus bergeser pada pemenuhan hak warga negara.
Dalam paradigma rights-based judicial protection, keberhasilan pengadilan tidak lagi sekadar dihitung dari jumlah perkara yang diputus. Yang menjadi ukuran utama adalah sejauh mana putusan tersebut mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi pihak yang membutuhkan.
Perubahan ini membawa konsekuensi penting. Putusan pengadilan tidak lagi dipandang sebagai akhir dari proses hukum, melainkan sebagai awal dari upaya memastikan hak-hak yang telah ditetapkan benar-benar terlaksana.
Dengan demikian, perempuan dan anak yang menjadi pihak rentan pascaperceraian memperoleh perlindungan yang lebih kuat, bukan hanya secara normatif tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Nafkah Pascaperceraian Menjadi Hak yang Harus Dijamin
Dalam pendekatan baru ini, nafkah pascaperceraian tidak lagi dianggap sekadar angka yang tertulis dalam amar putusan. Nafkah diposisikan sebagai hak substantif yang harus dijamin pemenuhannya.
Karena itu, tugas pengadilan tidak berhenti pada penetapan besaran nafkah. Diperlukan pula langkah-langkah yang mendukung pelaksanaan putusan agar hak perempuan dan anak tidak terabaikan.
Penguatan mekanisme pemantauan, koordinasi antarlembaga, hingga dukungan administratif menjadi bagian penting dalam memastikan putusan memiliki daya laksana yang efektif.
Pengadilan sebagai Pelindung Hak
Paradigma perlindungan hak berbasis peradilan memperluas peran pengadilan. Lembaga peradilan tidak lagi hanya bertindak sebagai pihak yang mengadili dan memutus sengketa, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak warga negara.
Peran tersebut menuntut adanya pengawasan yang lebih aktif terhadap implementasi putusan. Dengan begitu, keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan hadir dalam realitas kehidupan para pencari keadilan.
Konsep ini kemudian berkembang menjadi court-centered protection system, yaitu sistem perlindungan yang menempatkan pengadilan sebagai pusat koordinasi berbagai institusi terkait.
Melalui model tersebut, pengadilan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, dinas sosial, instansi kependudukan, hingga perusahaan tempat pihak yang berkewajiban bekerja. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang mendukung pelaksanaan hak-hak perempuan dan anak secara efektif.
Masa Depan Peradilan yang Lebih Berkeadilan
Pergeseran dari case disposal menuju rights-based judicial protection merupakan langkah penting dalam reformasi sistem peradilan Indonesia. Perubahan ini bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan transformasi mendasar mengenai makna keadilan itu sendiri.
Di era modern, masyarakat tidak hanya membutuhkan putusan yang cepat. Mereka membutuhkan putusan yang mampu memberikan perlindungan nyata dan menghadirkan manfaat langsung bagi kehidupan.
Ketika pengadilan mampu memastikan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi setelah perceraian, maka fungsi peradilan telah bergerak melampaui penyelesaian sengketa. Ia menjadi instrumen perlindungan yang menghadirkan keadilan secara konkret di tengah masyarakat.
Baca berita hukum dan isu sosial lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






