JurnalLugas.Com – Pemerintah mengungkap fakta terbaru terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyebut luas sawit terbangun di kawasan hutan saat ini tercatat mencapai 3,32 juta hektare berdasarkan hasil pendataan Kementerian Kehutanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rohmat dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026). Menurutnya, angka tersebut masih bersifat dinamis seiring proses pemutakhiran data yang terus berjalan di lapangan.
“Data sementara menunjukkan sawit terbangun di kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare, dan angkanya terus berkembang,” ujar Rohmat singkat.
Ia mengungkapkan, pada perkembangan terbaru, luas perkebunan sawit yang teridentifikasi berada di kawasan hutan bahkan mendekati empat juta hektare dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya pembenahan tata kelola kehutanan nasional.
Berdasarkan klasifikasi fungsi kawasan, sawit terbangun tercatat berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare serta hutan lindung sekitar 0,15 juta hektare. Selain itu, perkebunan sawit juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare dan hutan produksi terbatas mencapai 0,5 juta hektare.
Sementara itu, hasil pemetaan dan verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan menunjukkan sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 1,09 juta hektare. Temuan tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan penertiban dan pengendalian penguasaan lahan di kawasan hutan.
Dalam kesempatan yang sama, Rohmat menyampaikan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali sekitar 1,5 juta hektare kawasan hutan dari penguasaan ilegal. Dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kami bersama Satgas PKH terus mengendalikan penguasaan lahan ilegal agar fungsi kawasan hutan dapat dipulihkan,” tuturnya.
Untuk memperkuat tata kelola, Kementerian Kehutanan juga mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi sebagai pendukung pengambilan keputusan dan dilengkapi dengan early warning system berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi deforestasi dan kebakaran hutan secara dini.
Ke depan, kementerian berencana menggandeng penyedia layanan komunikasi guna menerapkan sistem WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis di wilayah yang terdeteksi mengalami deforestasi atau kebakaran hutan. Langkah ini diharapkan mempercepat respons di lapangan.
Selain penguatan sistem digital, pemerintah mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan untuk memperkuat integrasi dan koordinasi di tingkat tapak. Penguatan penegakan hukum juga dirancang melalui penambahan unit Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif, meski pembahasannya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran negara. Saat ini, koordinasi lanjutan tengah dilakukan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB, dan saat ini pembahasan teknis masih berjalan,” kata Rohmat.
Di sisi sumber daya manusia, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan signifikan jumlah Polisi Kehutanan. Dari total 4.800 personel yang ada saat ini, pemerintah menilai rasio pengamanan masih terlalu luas, yakni satu personel mengawasi sekitar 26.000 hektare kawasan hutan.
“Kami mengusulkan penambahan sekitar 21.000 polisi hutan agar rasio pengamanan menjadi satu banding lima ribu hektare, yang juga akan didukung pemanfaatan drone untuk pemantauan,” pungkasnya.
Baca berita lingkungan dan kehutanan lainnya di: https://JurnalLugas.Com






