Aksi Licik Karyawan Leasing Terbongkar, 30 Motor Diduga Digelapkan

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat resmi menahan seorang karyawan perusahaan pembiayaan sepeda motor berinisial SG (29) atas dugaan penggelapan puluhan unit kendaraan bermotor. Tersangka diduga menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga 2025 dengan total sepeda motor yang digelapkan mencapai 30 unit.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara yang ditangani Polres Aceh Barat dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, menyampaikan bahwa SG diduga melakukan penggelapan secara berulang di sejumlah dealer sepeda motor yang berbeda di wilayah Aceh Barat.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan berulang dengan jumlah sepeda motor mencapai 30 unit,” ujar Ahmad Lutfi di Meulaboh, Senin (26/1/2026).

Baca Juga  Penipuan Izin, Investasi Dapur MBG, Polisi Janjikan Pengurusan Perizinan Cepat

SG diketahui merupakan warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Ia tercatat sebagai karyawan di PT MCF Cabang Meulaboh dan berlatar belakang pendidikan SMA.

Menurut kejaksaan, modus yang digunakan tersangka cukup sistematis. SG diduga menghubungi calon pembeli melalui perantara seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Dari transaksi tersebut, tersangka menerima transfer dana senilai Rp11 juta yang dikirim dalam dua tahap.

Setelah menerima uang, SG mendatangi dealer sepeda motor di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, untuk membayar uang muka dan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario. Kendaraan tersebut kemudian dikirim kepada pembeli melalui loket angkutan penumpang di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan data nasabah lama yang diperoleh dari grup WhatsApp internal. Data berupa KTP dan KK tersebut diduga diedit dengan mengubah alamat dan nama kabupaten menggunakan aplikasi di telepon seluler agar masuk ke wilayah pemasaran perusahaan.

Baca Juga  Heboh! Dana Rp30 Miliar Raib, Maybank Indonesia Tegaskan Tak Terlibat

“Tersangka mengajukan pembiayaan fiktif melalui aplikasi dan email internal perusahaan hingga dana dicairkan ke dealer,” jelas Ahmad Lutfi.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah perusahaan mendapati adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit dan penyaluran unit kendaraan.

Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

“Perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegas Ahmad Lutfi.

Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait