JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas merupakan bentuk nyata sikap responsif kejaksaan terhadap pengaduan publik.
Menurut Harli, langkah tersebut membuktikan bahwa institusi kejaksaan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etik maupun hukum di internal lembaga. “Pemeriksaan ini adalah wujud keseriusan kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran,” ujarnya di Medan, Minggu (25/1/2026).
Tak hanya Kajari Padang Lawas, Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas serta satu staf Tata Usaha Bidang Intelijen. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, yang dilaporkan oleh masyarakat.
Harli menegaskan, sejak awal dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menyentuh dana desa maupun proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara. Ia menyebut, dana publik merupakan amanah yang harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak bermain-main dengan dana desa dan proyek pemerintah,” tegasnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga berharap pemeriksaan ini menjadi alarm peringatan bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia. Menurutnya, soliditas, profesionalisme, dan fokus dalam menjalankan tugas merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Semua jajaran harus tetap solid, profesional, dan fokus, terutama dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu selaku Kasi Intel, serta seorang staf TU Bidang Intelijen diketahui dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” singkatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa, yang selama ini menjadi program strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Langkah Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut dinilai sebagai sinyal tegas bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Baca berita terpercaya lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com






