Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000 Hari Ini, Buyback Ikut Turun Tajam

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Penurunan ini cukup signifikan dan menjadi sorotan investor logam mulia di tengah dinamika pasar global.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam, harga emas turun Rp48.000 dari sebelumnya Rp3.168.000 menjadi Rp3.120.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang merosot menjadi Rp2.939.000 per gram, dari posisi awal Rp2.989.000.

Bacaan Lainnya

Seorang pelaku pasar emas menyebutkan bahwa koreksi harga ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia dan penguatan nilai tukar rupiah. “Tekanan global masih terasa, sehingga harga emas domestik ikut menyesuaikan,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Meledak! Naik Rp75.000, Warning Investor

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan, pembeli dan penjual perlu memperhatikan aspek perpajakan. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:

  • PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • PPh 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam per 30 Januari 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.610.000
  • Emas 1 gram: Rp3.120.000
  • Emas 2 gram: Rp6.180.000
  • Emas 3 gram: Rp9.245.000
  • Emas 5 gram: Rp15.375.000
  • Emas 10 gram: Rp30.695.000
  • Emas 25 gram: Rp76.612.000
  • Emas 50 gram: Rp153.145.000
  • Emas 100 gram: Rp306.212.000
  • Emas 250 gram: Rp765.265.000
  • Emas 500 gram: Rp1.530.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp3.060.600.000
Baca Juga  Investasi Emas atau Perak, Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Jangka Panjang?

Pajak Pembelian Emas

Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan ketentuan:

  • 0,45 persen untuk pembeli ber-NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas Antam disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Penurunan harga emas ini dinilai dapat menjadi peluang menarik bagi investor jangka panjang, terutama bagi mereka yang menunggu momentum akumulasi aset safe haven.

Baca update ekonomi dan harga emas terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait