THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Perbedaan, Penerima, Jadwal Cair, dan Komponennya

JurnalLugas.Com — Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Kedua tunjangan tersebut bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi penopang penting untuk memenuhi kebutuhan strategis, mulai dari persiapan Hari Raya Idulfitri hingga biaya pendidikan anak.

Pemerintah secara konsisten mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui regulasi resmi guna memastikan keadilan serta kepastian bagi seluruh aparatur negara.

Bacaan Lainnya

Pengertian THR dan Gaji ke-13

THR atau yang kerap disebut sebagai gaji ke-14 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan menjelang hari besar keagamaan. Di Indonesia, THR bersifat wajib dan diberikan kepada pekerja maupun aparatur negara sebagai bentuk dukungan finansial sekaligus apresiasi atas kinerja.

Sementara itu, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan khusus bagi ASN yang diberikan di luar gaji pokok. Tujuan utamanya untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pencairan gaji ke-13 umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli ASN serta mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga aparatur negara.

Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, antara lain:

Baca Juga  KPK “THR Siluman” ke Forkopimda di Daerah Kian Meluas
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, tunjangan ini juga diberikan kepada Wakil Menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas KPK, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan BLU/BLUD, hingga pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Tak hanya aparatur aktif, pensiunan dan penerima pensiun—termasuk veteran, janda atau duda, serta anak penerima pensiun—juga tercantum sebagai penerima sesuai ketentuan dalam PP tersebut.

Aparatur yang Tidak Berhak Menerima

Meski cakupannya luas, tidak semua aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk sebagai penerima.

Selain itu, aparatur yang diperbantukan atau ditugaskan di perusahaan swasta dengan pembiayaan gaji di luar APBN atau APBD juga tidak memperoleh kedua tunjangan tersebut.

Jadwal Pencairan dan Komponen Tunjangan

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan secara jelas. Berdasarkan Pasal 11 dan 12 PP Nomor 14 Tahun 2024:

  • THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni, menyesuaikan kebijakan pemerintah.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (bila ada)
Baca Juga  THR Perangkat Desa, Aturan Resmi, Dasar Hukum, dan Fakta Perlu Dipahami

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah dapat memberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebagai pengganti.

Perbedaan Mendasar THR dan Gaji ke-13

Meski sama-sama berbentuk tunjangan, terdapat sejumlah perbedaan signifikan antara THR dan gaji ke-13:

  1. Tujuan
    Gaji ke-13 difokuskan untuk membantu kebutuhan jangka menengah seperti biaya pendidikan, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
  2. Waktu Pemberian
    Gaji ke-13 cair di pertengahan tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya.
  3. Dasar Hukum
    THR bersifat wajib dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan gaji ke-13 diatur melalui peraturan pemerintah dan tidak wajib bagi sektor swasta.
  4. Penggunaan
    Gaji ke-13 kerap dimanfaatkan untuk pendidikan dan kebutuhan keluarga, sementara THR identik dengan kebutuhan hari raya dan biaya mudik.

Dengan memahami perbedaan dan ketentuan ini, ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan secara lebih bijak dan optimal.

Selengkapnya seputar kebijakan nasional dan informasi publik terkini dapat diakses melalui https://JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait