Gaji Kapolsek Beserta Tunjangan, Informasi Lengkap dan Terbaru

JurnalLugas.Com — Kapolsek atau Kepala Kepolisian Sektor merupakan salah satu jabatan strategis di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memegang peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat kecamatan. Banyak masyarakat yang penasaran mengenai besaran gaji Kapolsek beserta tunjangannya, termasuk berbagai fasilitas yang diterima sesuai aturan resmi Polri.

1. Gaji Pokok Kapolsek

Gaji Kapolsek ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan dalam struktur Polri. Umumnya, Kapolsek memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS dan Polri, gaji pokok Kapolsek berada pada kisaran berikut:

Bacaan Lainnya
  • Pangkat AKP Golongan III/c: Rp5.200.000 – Rp5.900.000 per bulan
  • Pangkat AKP Golongan III/d: Rp5.900.000 – Rp6.400.000 per bulan
Baca Juga  Gaji ke-13 ASN 2026, Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran yang Akan Diterima

Besaran ini bisa berbeda tergantung masa kerja, pendidikan, dan jabatan tambahan yang dimiliki seorang Kapolsek.

2. Tunjangan yang Diterima Kapolsek

Selain gaji pokok, Kapolsek juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Jabatan: Tambahan penghasilan khusus karena posisi Kapolsek, biasanya berkisar Rp2.500.000 – Rp5.000.000 per bulan.
  • Tunjangan Operasional: Untuk menunjang kegiatan dinas dan patroli, besaran bervariasi tergantung kebijakan wilayah.
  • Tunjangan Kesehatan: Mencakup pelayanan kesehatan untuk Kapolsek dan keluarganya.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Kinerja: Sesuai peraturan Polri dan pemerintah, biasanya diberikan setahun sekali.
  • Fasilitas Lainnya: Termasuk kendaraan dinas, perumahan dinas, hingga fasilitas komunikasi dan perlengkapan operasional.

Dengan semua tunjangan ini, total pendapatan Kapolsek bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, tergantung jabatan dan lokasi dinas.

3. Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Kapolsek

Gaji dan tunjangan Kapolsek diatur berdasarkan beberapa peraturan resmi, antara lain:

Baca Juga  Gaji dan Tunjangan Polisi Tamatan SMA, Ini Fakta Lengkap Wajib Diketahui
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS dan Polri.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan dan Fasilitas Personel Polri.
  3. Peraturan tambahan terkait tunjangan daerah bagi aparat keamanan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Kapolsek merupakan posisi vital dalam struktur Polri dengan gaji pokok dan tunjangan yang memadai. Dengan gaji pokok antara Rp5 juta – Rp6 juta dan tambahan tunjangan operasional, jabatan ini memberikan kesejahteraan serta fasilitas pendukung agar Kapolsek dapat menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat secara optimal.

Untuk informasi lengkap dan update terbaru mengenai gaji pejabat publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait