Bukan Tawuran Aipda Robig Zaenudin Tembak Tiga Siswa SMK Semarang Cuma Karena Ini

JurnalLugas.Com – Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zaenudin (RZ) pada Senin malam, 9 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengungkapkan bahwa sidang dimulai pada pukul 13.00 siang dan baru selesai pada pukul 20.30 malam. “Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar dijatuhi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya saat dihubungi.

Bacaan Lainnya

Meskipun telah diputuskan, RZ tidak menerima sanksi tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Berdasarkan peraturan, ia diberikan waktu selama tiga hari untuk menyusun laporan bandingnya.

Baca Juga  Terungkap! Ini Alasan Menteri Pertanian dan ESDM Pertahankan Polisi Aktif di Kementerian

Pemecatan terhadap Aipda RZ bermula dari tindakannya yang dinilai mencoreng citra Polri. Ia menembak tiga remaja di Semarang pada Minggu malam, 24 November 2024. Insiden tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka tembak, yakni A dan S, sementara seorang korban lainnya, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggang.

Awalnya, RZ mengklaim bahwa insiden itu terjadi saat ia mencoba melerai tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menyatakan bahwa penembakan terjadi karena kendaraan Aipda RZ diserempet oleh salah satu motor yang dikendarai para remaja tersebut.

“Terduga (Aipda RZ) kemudian menunggu mereka berputar balik dan langsung melakukan penembakan,” ungkap Aris dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, pada 3 Desember 2024.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas di internal institusi. Aipda Robig Zaenudin yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi etik atas perbuatannya.

Baca Juga  DPR Masalah di Tubuh Polri, Reformasi Sistem Perkara & Transparansi Total, Publik Wajib Tahu

Dengan keputusan PTDH ini, Polri berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap anggota kepolisian harus bertindak sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku. Tindakan indispliner seperti ini tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menghilangkan nyawa yang berharga. Polri diharapkan terus melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap anggotanya untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan profesional dan berintegritas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait