MA Hakim Korupsi Langsung Dipecat Tidak Hormat, Tak Akan Dilindungi

JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu memastikan tidak akan memberikan toleransi maupun perlindungan kepada hakim yang terbukti melakukan penyimpangan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Kasus tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Bacaan Lainnya

Sunarto menyampaikan bahwa setiap hakim yang terbukti terlibat praktik korupsi harus siap menerima konsekuensi paling berat. Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi aparatur peradilan yang mengkhianati amanah hukum dan keadilan.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan! Hampir Separuh Hakim Indonesia Akui Stres Berat

Ia menegaskan bahwa MA tidak akan bersikap lunak terhadap pelanggaran serius yang mencoreng kehormatan lembaga. Pilihan bagi hakim yang terlibat, kata Sunarto, hanya menghadapi proses hukum atau meninggalkan jabatan kehakiman.

Dalam keterangannya, Sunarto juga menekankan Mahkamah Agung tidak akan menyediakan bantuan hukum bagi hakim yang tersangkut perkara korupsi. Kebijakan ini diambil karena tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi peradilan itu sendiri.

“Ketika seorang hakim terlibat korupsi, ia telah merusak marwah lembaga. Karena itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Agung untuk memberikan pembelaan,” ujar Sunarto dalam pernyataannya.

Terkait proses hukum yang berjalan, MA menyatakan menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurut Sunarto, sinergi antar-lembaga penegak hukum sangat penting untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan.

Sebagai langkah evaluatif, MA akan memperkuat sistem pengawasan internal terhadap perilaku dan kinerja hakim. Evaluasi tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa serta memperkuat integritas lembaga peradilan di mata publik.

Baca Juga  Hakim ‘Dagang Perkara’ KY Harus Dipecat

Sunarto memastikan sanksi tegas akan diterapkan tanpa pandang bulu. Hakim atau hakim agung yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dikenai pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Langkah tegas Mahkamah Agung ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan berkomitmen menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Baca perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait