JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kebijakan kenaikan gaji hakim berpotensi menekan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan. Namun demikian, lembaga antirasuah menegaskan bahwa faktor penentu utama tetap terletak pada integritas pribadi setiap hakim.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan diharapkan mampu mengurangi celah dan godaan untuk melakukan praktik koruptif. Meski begitu, kebijakan tersebut tidak dapat dijadikan jaminan mutlak.
“Penambahan penghasilan diharapkan bisa menurunkan risiko korupsi, tetapi pada akhirnya semua kembali kepada pribadi masing-masing,” ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Ibnu, KPK memandang kesejahteraan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi yang penting, namun tidak berdiri sendiri. Penguatan pengawasan, penegakan kode etik, serta komitmen moral individu hakim tetap menjadi kunci utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan sanksi tegas bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Prinsip tanpa toleransi menjadi landasan utama dalam penindakan.
“Kalau masih ada yang menyimpang, tentu akan ditindak secara tegas. Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi,” kata Ibnu.
KPK menilai, kombinasi antara peningkatan kesejahteraan, sistem pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum tanpa kompromi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di sisi lain, komitmen pribadi hakim untuk menjunjung tinggi keadilan dan integritas tetap menjadi benteng terakhir dalam mencegah korupsi.
Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji hakim diharapkan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Baca berita hukum dan nasional lainnya di https://jurnallugas.com






