JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga terlibat kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinisial TA dan ARL.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan perdana terhadap para tersangka. Langkah hukum ini diambil guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan fraud pendanaan berbasis teknologi yang menyeret perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni TA dan ARL, untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penahanan. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sedangkan ARL merupakan Komisaris dan pemegang saham di perusahaan yang sama.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka. TA dicecar 85 pertanyaan, sementara ARL mendapatkan 138 pertanyaan terkait alur pendanaan, pengelolaan proyek, hingga penggunaan platform digital perusahaan.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MY belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. MY diketahui merupakan mantan Direktur PT DSI dan juga menjabat sebagai pimpinan di dua perusahaan lain. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap MY pada Jumat, 13 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan berbasis teknologi informasi yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif. Perusahaan diduga memanfaatkan data peminjam aktif (borrower existing) yang masih terikat perjanjian dan rutin melakukan angsuran, lalu mencantumkan nama mereka pada proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI untuk menarik minat para pemberi dana (lender). Skema ini membuat investor percaya bahwa proyek yang ditawarkan memiliki risiko rendah karena menggunakan profil peminjam yang terlihat aktif dan kredibel.
“Nama borrower yang masih aktif digunakan kembali tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan dilekatkan pada proyek fiktif,” ungkap Ade.
Masalah mulai mencuat pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Dana pokok beserta imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen ternyata tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Nilai tersebut berasal dari dana masyarakat yang disalurkan melalui platform PT DSI selama periode 2018 hingga 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca berita hukum dan ekonomi lainnya di https://JurnalLugas.Com






