JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai penegak hukum yang dilindungi hak imunitas oleh undang-undang. Penegasan ini menjadi pengingat penting bagi para calon advokat untuk menjalankan profesinya secara berani, independen, dan bertanggung jawab.
Menurut Otto, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dalam membela keadilan. Perlindungan tersebut merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Advokat agar profesi hukum ini tidak berada dalam tekanan kekuasaan atau kepentingan tertentu.
“Undang-undang memberi perlindungan agar advokat berani menegakkan hukum dan tidak takut membela keadilan,” ujar Otto saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dengan Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), di Jakarta, Minggu (8/2).
Advokat sebagai Organ Negara yang Mandiri
Otto menekankan pentingnya pemahaman mengenai muruah advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Ia menyebut advokat sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Advokat telah memberikan delapan kewenangan negara kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal atau single bar. Kewenangan tersebut meliputi pendidikan profesi, pengangkatan advokat, hingga penegakan kode etik.
“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijaga agar profesi advokat tetap bermartabat dan profesional,” kata Otto.
KUHP Nasional Dorong Keadilan Restoratif
Dalam paparannya, Otto turut menyinggung perubahan paradigma hukum pidana melalui KUHP Nasional yang kini lebih mengedepankan konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai lebih humanis karena tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Hukum kita sekarang tidak lagi bernafaskan balas dendam, tetapi fokus pada pemulihan agar harmoni sosial tetap terjaga,” ujarnya.
Kampus dan Praktisi Hukum Harus Berkolaborasi
Sementara itu, Wakil Rektor III UAI, Yusuf Hidayat, menyambut positif kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi advokat. Ia berharap lulusan PKPA mampu membawa gagasan baru dan memperkaya praktik hukum di Indonesia.
Menurut Yusuf, sinergi antara teori dan praktik hukum sangat penting untuk melahirkan pemikiran hukum yang relevan dengan dinamika masyarakat. “Kolaborasi ini diharapkan melahirkan teori-teori hukum baru yang membuat dunia hukum semakin progresif,” ujarnya.
Pesan Profesi Mulia bagi Calon Advokat
Senada dengan itu, Wakil Rektor II UAI, Achmad Syamsudin, mengingatkan para peserta PKPA agar selalu menjunjung tinggi nilai officium nobile atau profesi mulia. Ia menekankan bahwa kehormatan seorang advokat terletak pada keberpihakannya kepada keadilan dan kelompok yang tertindas.
“Bela mereka yang lemah dan tertindas. Dari situlah kehormatan seorang advokat bermula,” tuturnya.
Peradi Jakarta Barat Tegaskan Komitmen Kualitas
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, mengapresiasi integritas dan kedisiplinan para peserta PKPA. Ia menegaskan komitmen Peradi untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas tinggi.
“Kita harus tetap jujur dan konsisten menjaga kualitas sesuai amanat undang-undang,” kata Suhendra.
PKPA Diikuti 122 Peserta dengan Kehadiran Tinggi
Kegiatan PKPA yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 8 Februari 2026 tersebut resmi ditutup dengan jumlah peserta mencapai 122 orang. Tingkat kehadiran tercatat sangat tinggi, yakni 97 persen, mencerminkan antusiasme dan keseriusan para calon advokat dalam menempuh pendidikan profesi hukum.
Dengan penguatan pemahaman mengenai hak imunitas, etika profesi, serta paradigma hukum modern, PKPA diharapkan mampu melahirkan advokat yang profesional, berani, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Baca berita hukum nasional dan perkembangan terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.






