JurnalLugas.Com – Upaya pemberantasan narkotika di lingkungan internal kepolisian kembali menjadi sorotan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam perkara peredaran gelap narkoba.
Penindakan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum terus diperketat.
Polri menegaskan proses hukum akan tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana, termasuk anggota kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan AKP Pardiman dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan peredaran narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Selain AKP Pardiman, penyidik turut mengamankan enam anggota yang bertugas di jajaran Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota dari Polda Aceh.
Seluruhnya saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing.
Eko belum menguraikan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan. Ia menegaskan informasi lengkap akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
“Seluruh detail perkara akan kami sampaikan pada waktunya setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Penyidik masih terus menelusuri apakah perkara tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas atau hanya melibatkan oknum tertentu.
Kasus yang menjerat seorang pejabat di satuan narkoba ini menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki tanggung jawab utama dalam memberantas peredaran narkotika.
Karena itu, Bareskrim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri terus memperkuat pengawasan internal terhadap anggotanya sebagai bagian dari reformasi institusi.
Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim telah beberapa kali menindak anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba.
Pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika. Perkaranya kini telah memasuki proses persidangan.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2026, penyidik kembali menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkoba yang disebut berkaitan dengan jaringan bandar bernama Ishak.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan maupun terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara itu, penyidikan terhadap AKP Pardiman dan sejumlah personel yang ikut diamankan masih terus berlangsung.
Bareskrim Polri memastikan seluruh perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka setelah proses pendalaman selesai dilakukan dan alat bukti dinilai telah mencukupi.
Ikuti perkembangan berita hukum, kriminal, dan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






