Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15% Usai Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Ekonomi

JurnalLugas.Com — Kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali mengalami guncangan besar. Presiden AS Donald Trump secara mengejutkan mengumumkan kenaikan tarif impor global menjadi 15 persen, naik dari rencana awal 10 persen yang baru diumumkan sehari sebelumnya.

Keputusan ini disampaikan Trump melalui akun media sosial resminya pada Sabtu, 21 Februari 2026, hanya berselang beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif besar-besaran yang sebelumnya ia tetapkan.

Bacaan Lainnya

Putusan Pengadilan Picu Perubahan Arah Kebijakan

Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangan konstitusional presiden saat menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Termasuk di dalamnya bea masuk tambahan yang dikaitkan dengan isu fentanil terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan kebijakan tarif agresif yang selama ini menjadi pilar utama strategi ekonomi Trump.

“Presiden tidak dapat menggunakan kewenangan darurat tanpa dasar ancaman yang jelas,” demikian garis besar pertimbangan hakim, sebagaimana dirangkum dari dokumen putusan.

Baca Juga  Gustavo Petro Tantang Sanksi AS, Tegaskan Kolombia Tak Akan Berlutut

Trump Bereaksi Keras, Siapkan Skema Hukum Baru

Tak lama setelah keputusan dibacakan, Trump tampil dalam konferensi pers dengan nada keras. Ia menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan dan menegaskan bahwa pemerintahannya akan tetap melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Trump kemudian mengumumkan penerapan tarif menyeluruh baru berdasarkan kerangka hukum berbeda, yang belum pernah digunakan presiden AS sebelumnya untuk membatasi perdagangan internasional.

Tarif awal sebesar 10 persen dijadwalkan mulai berlaku Selasa mendatang, dengan dasar hukum Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Regulasi tersebut memungkinkan pemerintah AS memberlakukan pembatasan impor hingga 15 persen apabila terjadi defisit perdagangan yang dinilai “besar dan serius”.

Namun, kebijakan ini memiliki batas waktu, yakni 150 hari, kecuali Kongres memberikan persetujuan perpanjangan.

Dampak Global dan Posisi Negara Mitra Dagang

Meski Trump belum mengumumkan secara rinci kapan tarif akan dinaikkan penuh ke level 15 persen, sejumlah negara mitra dagang sudah bersiap menghadapi dampaknya.

Sebelum kebijakan lama dibatalkan, beberapa negara seperti Jepang telah dikenai tarif khusus yang lebih tinggi dibanding tarif umum sementara 10 persen. Kondisi serupa juga dialami Korea Selatan.

Baca Juga  Trump Ikut Campur Perang Iran-Israel AS Minta Teheran Jangan Gunakan Nuklir

Dengan tarif baru sebesar 15 persen, beban perdagangan bagi negara-negara tersebut pada dasarnya kembali ke tingkat sebelum putusan Mahkamah Agung, meski dengan dasar hukum yang sepenuhnya berbeda.

Ketidakpastian Perdagangan Global Kian Meningkat

Langkah Trump ini memunculkan kekhawatiran baru di pasar global. Para pelaku usaha menilai kebijakan tarif yang berubah cepat berpotensi meningkatkan ketidakpastian perdagangan internasional, sekaligus memicu respons balasan dari negara-negara mitra dagang Amerika Serikat.

Meski demikian, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya masih membuka opsi untuk menambah tarif lain “yang diizinkan secara hukum” dalam beberapa bulan ke depan.

Perkembangan ini menandai babak baru dinamika perdagangan global, di mana kebijakan ekonomi Amerika Serikat kembali menjadi faktor penentu stabilitas pasar internasional.

Baca berita dan analisis ekonomi global lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait